Baru-baru ini kabar penundaan Pemilu 2024 membuat masyarakat heboh.
Kabar tersebut berawal dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI.
Dalam putusannya disebutkan, KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal, selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Belakangan, beredar kabar bahwa putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu didalangi oleh presiden Joko Widodo dengan cara memberikan uang mahar Rp2 miliar.
Kabar tersebut disebarkan oleh akun Youtube dengan 331 ribu pengikut bernama PEJUANG MUDA melalui sebuah unggahan video.
"DATA TRANSAKSI MAHAR PENUNDAAN PEMILU BERHASIL DI UNGKAP" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Minggu (5/3/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa foto yang direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"SEMUA SUDAH DIATUR JOKOWI
PUTUSAN HAKIM PN JAKPUS TERIMA MAHAR 2 MILIAR"
Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Onew SHINee, Solois yang Rekaman Sambil Peluk Bantal Peach
Namun begitu, apakah benar Jokowi memberikan mahar Rp2 miliar agar hakim PN Jakpus memutus penundaan pemilu?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video tersebut tidak memiliki keselarasan antara narasi dalam thumbnail dan judul dengan isi dalam video.
Unggahan video tersebut sama sekali tidak menampilkan atau menyertakan bukti Jokowi menjadi dalang penundaan Pemilu 2024 dengan memberikan sejumlah uang kepada hakim Jakpus.
Unggahan tersebut hanya berisi potongan-potongan video yang digabung menjadi satu yang menampilkan beberapa pendapat terkait penundaan pemilu.
Faktanya, berdasarkan penelusuran, kabar yang menarasikan bahwa Jokowi menjadi dalang penundaan pemilu dengan memberi sejumlah uang mahar kepada hakim PN Jakpus merupakan kabar yang tidak benar.