Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.
Baru-baru ini, beredar kabar yang menarasikan bahwa pengajuan banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh majelis hakim.
Kabar tersebut disebarkan oleh akun Youtube dengan 86,1 ribu pengikut bernama KANAL BERITA melalui sebuah unggahan video.
"PENGAJUAN BANDING SAMBO DITOLAK // SAMBO NEKAT LAKUKAN HAL INI ??" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Selasa (7/3/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa foto yang direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"SAMBO BAKAR TAHANAN
TAK TERIMA SURAT BANDING DIRINYA DITOLAK MAJELIS HAKIM"
Namun begitu, apakah benar pengajuan banding Ferdy Sambo telah ditolak?
Penjelasan
Baca Juga: Lanjutan Laga BRI Liga I Indonesia, Bajol Ijo Targetkan Curi 3 Poin di Kandang Barito Putra
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video tersebut tidak memiliki keselarasan antara narasi dalam thumbnail dan judul dengan isi dalam video.
Unggahan video tersebut sama sekali tidak membahas, menampilkan atau menyertakan bukti bahwa Ferdy Sambo membakar tahanan karena tak terima pengajuan bandinya ditolak majelis hakim.
Faktanya, berdasarkan penelusuran, pengajuan banding Ferdy Sambo hingga saat ini Selasa (7/3/2023) belum mendapatkan keputusan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim yang menarasikan bahwa pengajuan banding Ferdy Sambo telah ditolak merupakan kliam yang tidak benar.
Unggahan tersebut mengandung informasi yang menyesatkan dan dapat dikategorikan sebagai konten dengan narasi hoaks.