Video Lawas Mario Dandy Lagi Makan Viral, Netizen Sebut Manja hingga Anak Mami

Mamagini

Jum'at, 10 Maret 2023 | 19:00 WIB
Video Lawas Mario Dandy Lagi Makan Viral, Netizen Sebut Manja hingga Anak Mami
Mario Dandy [Youtube]

Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora atau David masih menjadi sorotan publik. Mario Dandy pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Nama Dandy pun terus menjadi perbincangan netizen. Baru-baru ini, beredar video lawas Mario Dandy yang tengah makan. Hal tersebut diunggah oleh akun Tiktok @elyaksa.

Dalam video yang diunggah di akun Tiktok tersebut memperlihatkan Mario Dandy tengah duduk menikmati makanan di meja makan. 

"Manja boleh, tp tau batasan," tulis akun Tiktok @elyaksa yang dikutip Mamagini, Jumat (10/3/2023).

Di video tersebut, Mario Dandy diduga tengah makan bersama ibundanya. Perempuan tersebut tampak menanyakan rasa dari masakan Rawon

"Enak Den (Dandy) rawonnya?," tanya seorang perempuan yang diduga merupakan ibunya.

"Belum nyoba. Rawonnya masih panas," jawab Mario Dandy dengan raut eskpresi yang datar.

Unggahan video Mario Dandy yang tengah makan Rawon langsung dibanjiri komentar netizen. Mereka ramai-ramai menilai Mario Dandy adalah sosok anak laki-laki yang manja.

"Dapet aja video nya .... tp kelhatan anak manja ya," ucap akun @L47***.

baca juga

"Ketauan bgt anak papi mami nya ," kata akun @lur***.

"Ternyata anak mamih ," ucap akun @tuw***.

"Anak mamiiiiiiiiii," papar akun @bar***.

"Aww manja kaliii," kata akun @win***.

"Wkkwkwkw anak mami," kata akun @bel***.

"Aduh aduh manja nya anak mamaa," ucap akun @aux***.

"Anak adalah cerminan orang tua," kata akun @use****.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17). Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio, Shane Lukas juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.

Dandy dan Shane disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan pacar Mario Dandy yang berstatus pelaku yakni AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Menganiaya, Mario Dandy Sempat Ajak Duel David Tapi Ditolak

Sebelum Menganiaya, Mario Dandy Sempat Ajak Duel David Tapi Ditolak

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 17:16 WIB

Menanti Rekonstruksi Penganiayaan David, Mobil Rubicon Mario Dandy Turut Dihadirkan di TKP

Menanti Rekonstruksi Penganiayaan David, Mobil Rubicon Mario Dandy Turut Dihadirkan di TKP

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:01 WIB

Ramai Ditunggu, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Cs jadi Tontonan Warga Kompleks Elite Green Permata Jaksel

Ramai Ditunggu, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Cs jadi Tontonan Warga Kompleks Elite Green Permata Jaksel

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:56 WIB

Terkini

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

×