Tak lama setelah Agnes Gracia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, gadis berusia 15 tahun itu meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabar terbaru, permohonan Agnes ternyata ditolak oleh LPSK. Alasannya adalah Agnes tidak memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK.
Pihak LPSK pun merekomendasikan kepada Kementerian PPAI untuk memberikan perlindungan kepada Agnes yang berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Dikutip dari Instagram @lambe_turah, warganet memuji LPSK karena telah menolak untuk memberikan perlindungan kepada Agnes. Terlebih, dalam kasus ini, Agnes sama sekali bukan saksi atau pun korban, melainkan pelaku kejahatan.
Warganet pun kembali menyentil Kak Seto yang beberapa waktu lalu dianggap telah memihak kepada Agnes.
Diketahui, Kak Seto yang merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), pernah memberi pernyataan tentang Agnes yang membuat warganet berang.
"Jadilah sahabat anak, anak sebagai pelaku juga menjadi korban," ujar Kak Seto beberapa waktu lalu.
"Ya udah, lapor saja ke kak Seto kan Sahabat Agnes," sindir warganet.
"Tenang, ada sahabat anak," kata warganet lagi, mengaitkannya dengan julukan Kak Seto sebagai sahabat anak.
"Tenang ada kak seto nanti yang ngelindungin," balas warganet yang lain.
"Lapor Kodomo aja, Kodomo teman baikku," timpal yang lainnya.