Melissa menegaskan bahwa pihaknya tak akan damai terhadap para pelaku penganiayaan David.
"Di sini kita sampaikan saja bahwa terkait restorative justice, apakah terkait dengan pelaku dewasa apalagi yang tidak sama sekali ada peluangnya, kemudian terhadap pelaku anak tentu tidak ada peluang terhadap restorative justice
Ia pun meminta Reda Manthovani untuk mengklarifikasi pernyataannya.
"Kami meminta kepada Kajati untuk segera mengklarifikasikan terkait ini agar tidak sesat pikir dari masyarakat mengenai restorative justice dalam penganiayaan di tindak pidana Pasal 355 ini," katanya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan David.
Hal itu dikatakan Reda Manthovani, usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023). Adapun keputusan tersebut tergantung dari keluarga David.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban. Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," ucap Reda dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tapi, kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," sambungnya.