Beredar kabar yang menarasikan bahwa Arteria Dahlan telah menghalang-halangi penyidikan hingga menerima suap miliaran sehingga disikat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar tersebut disebarkan oleh akun Youtube dengan 230 ribu pengikut bernama LIDAH RAKYAT melalui sebuah video yang diunggah pada 1 April 2023.
"Usai Laga Panas Dengan Mahfud MdArteria Langsung di Sikat Kpk Malam Ini, Bobroknya Terbukti" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Minggu (2/4/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa foto yang diduga telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"ARTERIA LANGSUNG DI SIKAT KPK
SUDAH HALANGI PENYIDIKAN, HINGGA TERIMA SUAP CAPAI MILYARAN"
Namun begitu, apakah benar Arteria Dahlan menghalangi penyidikan dan menerima suap miliaran sehingga ditangkap KPK?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, tidak ditemukan adanya keselarasan antara narasi dalam judul dan thumbnail dengan isi video.
Video tersebut sama sekali tidak menampilkan atau menunjukkan bukti bahwa Arteria Dahlan menghalangi penyidikan dan menerima suap miliaran sehingga ditangkap KPK.
Baca Juga: Polri Terapkan One Way Mulai 18 April, Puncak Arus Mudik 2023 Diprediksi Tanggal 19-21
Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada berita kredibel yang menyatakan Arteria Dahlan menghalangi penyidikan dan menerima suap miliaran sehingga ditangkap KPK.
Yang benar adalah, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sebelumnya menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun seharusnya tak boleh diumumkan ke publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menurut Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria dalam rapat kerja (raker) antara PPATK dan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Merespon ucapan Arteria tersebut, selanjutnya Mahfud mengingatkan anggota DPR untuk tidak menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum. Terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kemenkeu.
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," ujar Mahfud dalam RDPU bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan serta Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (29/3/2023).