Mantan Presiden AS, Donald Trump dinyatakan bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jurnalis di negara itu.
Jurnalis bernama Jean Carroll menggugat Trump melakukan pemerkosaan. Kejadian terjadi di ruang ganti department store di Bergdorf Goodman di Manhattan antara 1995 dan 1996.
Ia melaporkan Trum pada November tahun lalu.
Akibat perbuatannya itu, Hakim memutuskan Trump harus mengganti rugi US$ 5 juta atau Rp 73 miliar ke Carroll.
Ganti rudi itu sebesar US$ 2 juta sebagai ganti rugi pelecehan seksual dan sisanya ganti rugi pencemaran nama baik.
Meskipun hakim memutuskan Trump bersalah, ia tidak di penjara dan hanya membayar ganti rugi tersebut.
Hal itu dikarenakan Trump tidak terjerat kasus kriminal, melainkan perdata.
Berdasarkan UU New York Adult Survivors Act, penyintas pelecehan dapat menuntut pelaku secara perdata dan meminta ganti rugi walaupun kasusnya sudah kedaluwarsa di mata hukum.
Masa kedaluwarsa kasus kekerasan seksual di negara bagian AS berbeda berkisar antara 3-10 tahun.
Baca Juga: Cek Fakta: Jenderal Dalang Penembakan di Kantor MUI Ternyata Orang Internal Polri, Benarkah?