Selanjutnya pada Jumat 16 Desember 2022, dirinya mencari informasi kebenaran perihal video asusila tersebut yang menyeret sang adik.
"Mereka semua telah mengetahui video tersebut.Hal ini terjadi karena pelaku selalu mengirim video porn revenge pada semua teman-teman yang dianggap terlalu dekat dengan korban (adik kami)," papar Iman.
Tak hanya itu, pelaku tak ingin adiknya hidup normal seperti. Bahkan kata dia pelaku mengancam akan mengirimkan video tersebut kepada dosennya.
"Pelaku tidak ingin korban (adik kami) hidup normal, misal bersama teman-temannya, atau sekedar bermain dengan teman kampus. Bahkan pelaku berkali-kali mengancam akan mengirim video tersebut pada dosennya hanya karena korban sibuk kuliah," ungkap dia.
Lalu pada 7 Desember 2022, ia dan keluarga menjemput sang adik di rumah kakaknya. Saat ditemui, adiknya kata Iman langsung menangis hingga akhirnya mau menceritakan apa yang terjadi dan ditutupi selama tiga tahun.
"Kmudian kami segera mnjemput korban (adik kami) k rumah kakakny. Kami bicarakan baik2, mmberitahunya, kmudian korban (adik kami) mnangis histeria.Saat itu adik kami akhirnya bercerita bgmn selama hampir 3 thn ini ia menderita u/ mnutupi semuy," tutur iman.
Iman mengungkapkan bahwa sulit bagi keluarga meyakinkan adiknya untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
"Dalam kondisi tertekan, sulit bagi klrg u/ menyakinkan korban (adik kami) bhw mlapor k pihak kepolisian adl jalan terbaik. Tentu korban manapun akan merasa malu. Namun saat itu fokus utamanya adalah soal sebaran video. Oleh sebab itu kami mlapor ke cybercrime Polda Banten," kata Iman.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap pada 21 Februari 2023. Namun tak berhenti disitu, pihaknya ternyata mengalami banyak intimidasi usai penangkapan pelaku.
"Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pada tanggal 21 Februari 2023, dilakukan penahanan terhadap pelaku. Keluarga kami mendapatkan banyak tekanan. Satu sisi kami menjaga kerahasiaan kasus ini agar adik kami tidak depresi," kata dia.
Disisi lain kata Iman, keluarga pelaku menyebarkan informasi bahwa yang dialami adiknya hanya kasus pacaran biasa.
"Belum lagi mereka berkeliling ke tiap keluarga kami terjauh dan terdekat untuk menekan perdamaian, sambil menceritkan cerita versi mereka," ucap Iman.
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan bahwa adiknya juga mendapatkan kekerasan oleh pelaku. Bahkan pelaku pernah berniat membunuh adiknya.
"Tentu saja, kami sekeluarga sudah bersepakat menutup rapat pintu komunikasi dengan keluarga pelaku. Satu hal yang membuat kami tdk mundur sekalipun, adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku," papar dia
"Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri," ungkap Iman.
Selain itu, Iman menyebut di persidangan pertama pihak keluarga korban tidak mendapatkan informasi untuk mengikuti sidang. Namun kata dia, korban langsung dipanggil untuk mengikuti sidang kedua tanpa mengetahui dakwaan pelaku.
"Kami baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika korban atau adik kami dipanggil sebagai saksi. Jadi tidak satupun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku," tutur Iman.

Selanjutnya pada persidangan kedua, 6 Juni 2023, korban justru diminta jaksa untuk memaafkan dan mengikhlaskan kasus yang dialaminya.
"Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini. Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk "memaaafkan", "kami harus bijaksana," "kamu harus mengikhlaskan"," jelas Iman.
Kemudian pada sidang ketiga, 13 Juni 2023, pihak keluarga dan kuasa hukum kembali hadir untuk mendengarkan pernyataan saksi ahli via zoom. Namun kata Iman, pihak dari korban malah diusir dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Selesai sidang, kami mencoba melapor ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Di sana, permainan baru saja dimulai," katanya.