Geram dengan Perselingkuhan, Farhat Abbas Harap Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah Dilaporkan

Mamagini Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2023 | 10:21 WIB
Geram dengan Perselingkuhan, Farhat Abbas Harap Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah Dilaporkan
Farhat Abbas (Instagram)

Pengacara Farhat Abbas ikut terusik dengan berita skandal perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah.

Bahkan ia mengaku siap memenjarakan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah.

Farhat Abbas menyebut ia geram dengan berita perselingkuhan itu dan berharap Rendy Kjaernett mendapat sanksi sosial.

“Ada satu aktor dan aktris yang selingkuh, nah ternyata itu adalah adik daripada aktor ternama juga jadi kita anggap aktor-aktor ini tidak cakap dalam menjaga keluarganya,” ujar Farhat Abbas dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (5/7/2023).

"Ini harus kena sanksi sosial," sambungnya menegaskan.

Farhat mengungkap akan membawa masalah itu ke ranah hukum. Menurutnya keduanya bisa dikenakan pasal pidana.

“Oleh karena itu kita akan pidanakan melaporkan mereka dengan UU Pornografi, Undang-Undang Perfilman maupun UU KUHP dan ITE,” jelas Farhat Abbas dilansir dari herstory 5 Juli 2023.

Namun untuk membawa ke ranah hukum salah satu pihak yakni Jeje Govinda atau Lady Nayoan sebagai korban harus melaporkan.

“Zina iya tapi itu UU ITE itu bilik aduan pasal 85 KUHP jadi harus yang lapor salah satu suami ya,” kata Farhat.

Baca Juga: 4 Tips Memilih Backpack untuk Kerja, Hindari Pegal di Bahu!

Sebab itu, Farhat berharap bila Jeje Govinda atau Lady Nayoan bisa melaporkan skandal perselingkuhan Rendy dan Syahnaz Sadiqah.

Farhat Abbas berharap keduanya bisa melapor atas perselingkuhan itu dan meminta publik terus mengawalnya.

“Mudah-mudahan istri daripada laki-laki itu melapor atau suami daripada perempuan itu juga melapor,” ucap Farhat.

“Kita akan kawal terus dan kita akan tuntut seberat-beratnya,” imbuhnya.

Sementar itu menurut ahli hukum Firman Chandra mengatakan, korban perselingkuhan bisa melaporkan delik aduan.

"Pasal 284 KUHP terkait perzinahan harus dilaporkan oleh yang merasa tersakiti, siapa yang berhak pasangannya," ungkap Firman Chandra.

"Barang siapa yang lakukan overspell atau gendak itu boleh dilakukan laporan dengan delik aduan dan ancamannya cuma 9 bulan," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI