Dijerat Pakai UU ITE, Berikut 5 Fakta tentang Kasus Panji Gumilang, Denda Miliaran Menanti

Mamagini

Kamis, 06 Juli 2023 | 13:18 WIB
Dijerat Pakai UU ITE, Berikut 5 Fakta tentang Kasus Panji Gumilang, Denda Miliaran Menanti
Panji Gumilang (Suara.com)

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini terungkap setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik.

Berikut adalah lima poin penting terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang:

1. Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengonfirmasi bahwa SPDP telah dikirim ke Kejaksaan dan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.

3. Penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan dan menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan berdasarkan Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pada gelar perkara awal, Panji Gumilang telah ditersangkakan dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

4. Status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik kembali memeriksa saksi-saksi, namun identitas mereka dilindungi.

5. Pengacara Panji Gumilang menyatakan bahwa kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi. Pihak pengacara meminta waktu mengingat usia terlapor yang sudah lanjut. Koordinasi dilakukan dengan penyidik untuk menentukan jadwal pemeriksaan yang akan datang.

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait Panji Gumilang, yang pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan yang kedua dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Laporan-laporan ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan saat ini telah menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Diperiksa, Terkuak Ratusan Rekening Panji Gumilang dengan Berbagai Nama

Usai Diperiksa, Terkuak Ratusan Rekening Panji Gumilang dengan Berbagai Nama

Mamagini | Kamis, 06 Juli 2023 | 12:25 WIB

Habib Bahar bin Smith Siap Tampung Santri dari Ponpes Al Zaytun Kalau Dibubarkan dan Pimpinannya di Penjara

Habib Bahar bin Smith Siap Tampung Santri dari Ponpes Al Zaytun Kalau Dibubarkan dan Pimpinannya di Penjara

Mamagini | Kamis, 06 Juli 2023 | 10:54 WIB

CEK FAKTA: Moeldoko dan Ahok Diperiksa karena Jadi Beking Utama Panji Gumilang

CEK FAKTA: Moeldoko dan Ahok Diperiksa karena Jadi Beking Utama Panji Gumilang

Mamagini | Rabu, 05 Juli 2023 | 17:43 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×