Dijerat Pakai UU ITE, Berikut 5 Fakta tentang Kasus Panji Gumilang, Denda Miliaran Menanti

Mamagini

Kamis, 06 Juli 2023 | 13:18 WIB
Dijerat Pakai UU ITE, Berikut 5 Fakta tentang Kasus Panji Gumilang, Denda Miliaran Menanti
Panji Gumilang (Suara.com)

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini terungkap setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik.

Berikut adalah lima poin penting terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang:

1. Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengonfirmasi bahwa SPDP telah dikirim ke Kejaksaan dan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.

3. Penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan dan menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan berdasarkan Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pada gelar perkara awal, Panji Gumilang telah ditersangkakan dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

4. Status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik kembali memeriksa saksi-saksi, namun identitas mereka dilindungi.

5. Pengacara Panji Gumilang menyatakan bahwa kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi. Pihak pengacara meminta waktu mengingat usia terlapor yang sudah lanjut. Koordinasi dilakukan dengan penyidik untuk menentukan jadwal pemeriksaan yang akan datang.

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait Panji Gumilang, yang pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan yang kedua dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Laporan-laporan ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan saat ini telah menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Diperiksa, Terkuak Ratusan Rekening Panji Gumilang dengan Berbagai Nama

Usai Diperiksa, Terkuak Ratusan Rekening Panji Gumilang dengan Berbagai Nama

Mamagini | Kamis, 06 Juli 2023 | 12:25 WIB

Habib Bahar bin Smith Siap Tampung Santri dari Ponpes Al Zaytun Kalau Dibubarkan dan Pimpinannya di Penjara

Habib Bahar bin Smith Siap Tampung Santri dari Ponpes Al Zaytun Kalau Dibubarkan dan Pimpinannya di Penjara

Mamagini | Kamis, 06 Juli 2023 | 10:54 WIB

CEK FAKTA: Moeldoko dan Ahok Diperiksa karena Jadi Beking Utama Panji Gumilang

CEK FAKTA: Moeldoko dan Ahok Diperiksa karena Jadi Beking Utama Panji Gumilang

Mamagini | Rabu, 05 Juli 2023 | 17:43 WIB

Terkini

Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk

Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:15 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:05 WIB

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir

8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:54 WIB

Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal

Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal

Batam | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:51 WIB

5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review

5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:50 WIB

Ulasan Novel Katri, di Balik Senyum Tenang yang Menyimpan Seribu Rahasia

Ulasan Novel Katri, di Balik Senyum Tenang yang Menyimpan Seribu Rahasia

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:45 WIB

Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu

Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu

Jatim | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:44 WIB