- Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing asal Tiongkok, Taiwan, dan Malaysia di Sukabumi terkait rencana penipuan daring.
- Kelompok tersebut diduga menjadikan Sukabumi sebagai basis operasi untuk menargetkan korban penipuan daring warga Amerika Serikat.
- Pihak Imigrasi memutuskan mendeportasi seluruh WNA tersebut sebagai langkah pencegahan dini karena kejahatan belum sempat membuahkan korban.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan rencana penipuan daring bermodus love scamming.
Ke-16 WNA tersebut saat ini sedang menjalani proses administratif untuk segera dideportasi ke negara asal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, merinci bahwa para deteni tersebut terdiri dari 12 warga negara Tiongkok, satu warga Taiwan, dan tiga warga Malaysia.
Mereka saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Sukabumi.
“Ke-16 WNA di atas ini berstatus sebagai detensi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Sukabumi,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, komplotan ini diduga menggunakan Sukabumi sebagai basis operasi untuk mengincar korban di luar negeri.
Hendarsam menyebutkan bahwa target penipuan mereka adalah warga negara Amerika Serikat.
“Jadi korbannya itu dari warga negara luar sebenarnya. Jadi mereka melakukan operasinya di Sukabumi dan korbannya itu ada di Amerika dan ada satu tempat lagi,” ungkapnya.
Pihak Imigrasi memutuskan untuk mengambil tindakan administratif berupa deportasi karena aksi kejahatan tersebut baru dalam tahap perencanaan dan belum membuahkan korban di lapangan.
Hendarsam menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini.
“Memang idealnya kalau WNA melakukan tindak pidana itu diproses secara pro-justitia dulu. Tapi ini mereka belum atau baru berencana melakukan tindak pidana,” jelas Hendarsam.
Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi dalam menjaga keamanan nasional serta memberikan efek jera bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia untuk kegiatan ilegal.
“Kami memastikan bahwa kami akan terus melakukan operasi, sehingga mempunyai efek yang kuat supaya mereka merasa tidak nyaman dan merasa tidak aman untuk melakukan kegiatan kejahatan yang ada di sini,” tegasnya.
Saat ini, Ditjen Imigrasi tengah merampungkan koordinasi dengan kedutaan besar negara terkait guna memulangkan para WNA tersebut dalam waktu dekat.