MUI Apresiasi Surat Edaran MA tentang Larangan Nikah Beda Agama

Mamagini | Suara.com

Selasa, 18 Juli 2023 | 23:54 WIB
MUI Apresiasi Surat Edaran MA tentang Larangan Nikah Beda Agama
Ilustrasi Nikah Beda Agama

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama. 

Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang 'Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan'.

"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum," ujar Niam di Jakarta yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (18/7/2023). 

Karena itu Niam meminta semua pihak wajib menaati aturan larangan pencatatan perkawinan beda agama. 

"Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan," papar dia.

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. 

Dengan demikian kata Niam, peristiwa pernikahan itu pada hakekatnya adalah peristiwa keagamaan. Dan negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan.

"Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," ucap profesor bidang fikih ini. 

Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang. 

Sementara, jelas Niam, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Selanjutnya, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Dan dalam Islam, perkawinan beda agama itu terlarang.

"Jadi tidak ada celah untuk praktek perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadkan panduan hakim. Karenanya pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum", tegas Niam. 

Sebelumnya, dalam proses penyusunan SEMA ini, Mahkamah Agung mengundang wakil lembaga-lembaga agama untuk dimintai pendapatnya.

Niam sempat hadir dalam pertemuan tersebut guna mendikusikan berbagai permasalahan seputar perkawinan beda agama, kasus-kasus putusan peradilan yang beragam, dan pentingnya memberikan panduan agar dipedomani para hakim. 

Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan resmi diundangkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin 17 Juli 2023. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Panji Gumilang Gugat MUI Dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun

Alasan Panji Gumilang Gugat MUI Dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 10:55 WIB

Jemaah Haji Pamer Emas Saat Pulang Dari Tanah Suci, MUI: Semua Harta dan Kenikmatan Milik Allah

Jemaah Haji Pamer Emas Saat Pulang Dari Tanah Suci, MUI: Semua Harta dan Kenikmatan Milik Allah

Sulsel | Selasa, 11 Juli 2023 | 10:35 WIB

Heboh Jemaah Haji Pamer Perhiasan Sepulang Dari Tanah Suci, MUI: Harta Dan Kenikmatan Itu Milik Allah

Heboh Jemaah Haji Pamer Perhiasan Sepulang Dari Tanah Suci, MUI: Harta Dan Kenikmatan Itu Milik Allah

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 05:00 WIB

Terkini

8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan

8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:15 WIB

4 Toner Beras untuk Melembapkan dan Mencerahkan Kulit Kusam

4 Toner Beras untuk Melembapkan dan Mencerahkan Kulit Kusam

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 13:15 WIB

Pangkas Harga Produk Menjadi Senjata Kia Hadapi Dominasi BYD

Pangkas Harga Produk Menjadi Senjata Kia Hadapi Dominasi BYD

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 13:15 WIB

Kesaksian Korban Kecelakaan KRL: Nyawa Selamat Berkat Cooler Bag ASI

Kesaksian Korban Kecelakaan KRL: Nyawa Selamat Berkat Cooler Bag ASI

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 13:15 WIB

Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!

Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:14 WIB

Kejari Bireuen geledah Kantor Satpol PP dan WH 2 Jam, Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran

Kejari Bireuen geledah Kantor Satpol PP dan WH 2 Jam, Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran

Sumut | Rabu, 29 April 2026 | 13:13 WIB

Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang

Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:10 WIB

WIC Jakarta Menjadi Tuan Rumah Pembukaan Konferensi Welcome Clubs International ke-17

WIC Jakarta Menjadi Tuan Rumah Pembukaan Konferensi Welcome Clubs International ke-17

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 13:08 WIB

7 Rekomendasi Gimbal Stabilizer HP Terbaik, Hasil Video Anti Goyang Sekelas Profesional

7 Rekomendasi Gimbal Stabilizer HP Terbaik, Hasil Video Anti Goyang Sekelas Profesional

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 13:07 WIB

HP Infinix RAM 8GB Berapa Harganya? Ini Daftar 9 Tipe Terlaris

HP Infinix RAM 8GB Berapa Harganya? Ini Daftar 9 Tipe Terlaris

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 13:05 WIB