Publik belakangan dihebohkan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal yang melibatkan seorang anggota Polres Bekasi Kota bernama Aipda M.
Ternyata, kasus ini juga memantik sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang terlibat dalam praktik ilegal.
Berikut adalah empat fakta unik terkait kasus ini, termasuk upaya merintangi penyidikan dan keterlibatan oknum pegawai Imigrasi lainnya.
1. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Modus Jual Ginjal
Kasus ini melibatkan anggota Polres Bekasi Kota bernama Aipda M, yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 612 juta dari sindikat untuk menjalankan kegiatan ilegal ini.
2. Sikap Tegas Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam tindak pidana akan diproses secara hukum tanpa ragu-ragu. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik kriminal dalam institusi kepolisian.
3. Upaya Merintangi Penyidikan
Aipda M juga diduga berusaha merintangi penyidikan dengan menyuruh sindikat untuk membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Tindakan ini menambah kompleksitas dalam proses investigasi kasus.
Baca Juga: Sinopsis Film Oppenheimer, Terungkap Sejarah Awal Mula Senjata Pembunuh Massal Diciptakan
4. Keterlibatan Pegawai Imigrasi
Selain Aipda M, kasus ini juga melibatkan oknum pegawai Imigrasi berinisial AH di Bali. AH diduga membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi dan menerima imbalan sekitar Rp 3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.