Kabasarnas Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang

Mamagini

Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:40 WIB
Kabasarnas Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers. (Suara.com/Rakha)

Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang. 

Selain Henri, Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

"Dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," ujar Agung.

Agung menuturkan kedua perwira TNI itu langsung ditahan sejak Senin (31/7/2023) untuk kepentingan penyidikan.

"Kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara," papar dia.

Lebih lanjut, Agung mengatakan HA dan ABC diduga menerima suap dari proyek alat deteksi reruntuhan Basarnas.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Puspom TNI, ABC mengaku menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan. Kemudian menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

"Menerima uang dana komando dari pihak swasta. Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dll," ungkap Agung.

Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring OTT, penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Fakta 'Panic Button' KPK, Lapor Polisi Karena Merasa Diteror Karangan Bunga

4 Fakta 'Panic Button' KPK, Lapor Polisi Karena Merasa Diteror Karangan Bunga

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:50 WIB

Mahfud MD Ungkap Alasan Kepala Basarnas Tak Bisa Diadili di Pengadilan Umum

Mahfud MD Ungkap Alasan Kepala Basarnas Tak Bisa Diadili di Pengadilan Umum

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:17 WIB

Jejak Kisruh Kabasarnas Jadi Tersangka: KPK Minta Maaf, Jokowi Berbicara

Jejak Kisruh Kabasarnas Jadi Tersangka: KPK Minta Maaf, Jokowi Berbicara

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:43 WIB

Terkini

Maling Receh Berujung Jeruji: MT Jual Sound System Sekolah Seharga Seratus Ribuan

Maling Receh Berujung Jeruji: MT Jual Sound System Sekolah Seharga Seratus Ribuan

Lampung | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dibuka Loyo IHSG Justru Kembali Bangkit Pagi Ini, Cermati Saham BMRI

Dibuka Loyo IHSG Justru Kembali Bangkit Pagi Ini, Cermati Saham BMRI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:17 WIB

Niat Puasa Daud: Makna, Tata Cara, dan Keutamaannya dalam Islam

Niat Puasa Daud: Makna, Tata Cara, dan Keutamaannya dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:09 WIB

Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi

Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi

Malang | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:08 WIB

Berapa Harga Parfum Chanel? Ini Kisarannya dan 3 Merek Lokal yang Tak Kalah Wangi

Berapa Harga Parfum Chanel? Ini Kisarannya dan 3 Merek Lokal yang Tak Kalah Wangi

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:05 WIB

Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen

Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:05 WIB

Bisa Pertimbangkan Beli, Harga Emas Antam turun Lagi Jadi Rp2,71 Juta/Gram

Bisa Pertimbangkan Beli, Harga Emas Antam turun Lagi Jadi Rp2,71 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:04 WIB

Jadwal Australian Open 2026 Hari Ini: Anthony Ginting Beraksi, Ada Reuni Rinov Rivaldy vs Gloria

Jadwal Australian Open 2026 Hari Ini: Anthony Ginting Beraksi, Ada Reuni Rinov Rivaldy vs Gloria

Sport | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:02 WIB

Bukan Sekadar Tempat Minum, Tumbler Kini Jadi Simbol Gaya Hidup Aktif Generasi Urban

Bukan Sekadar Tempat Minum, Tumbler Kini Jadi Simbol Gaya Hidup Aktif Generasi Urban

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:02 WIB

Terjebak di Lantai Dua, 4 Penghuni Rumah di Ampel Surabaya Dievakuasi dari Kepungan Api

Terjebak di Lantai Dua, 4 Penghuni Rumah di Ampel Surabaya Dievakuasi dari Kepungan Api

Jatim | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:02 WIB