MUI Dorong Adanya Undang-Undang Anti- Islamofobia: Harus Ada Penghargaan Terhadap Agama Lain

Mamagini Suara.Com
Senin, 07 Agustus 2023 | 23:36 WIB
MUI Dorong Adanya Undang-Undang Anti- Islamofobia: Harus Ada Penghargaan Terhadap Agama Lain
Logo MUI (Dok. mui.or.id)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim mendorong adanya undang-undang anti Islamofobia di seluruh negara khususnya di Asia Tenggara.

Menurutnya, undang-undang anti Islamofobia sebagai upaya adanya toleransi yang kuat.

"Hubungan antar agama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamaian bisa dibangun," ujar Sudarnoto yang dikutip Mamagini.Suara.com dari keterangannya, Senin (7/8/2023).

MUI, kata Sudarnoto, terpanggil oleh ayat-ayat Alquran terkait dengan kemanusiaan, kebebasan beragama dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamophobia.

"MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain," ungkap dia.

Namun kata dia, pada kenyataanya tidak sepenuhnya terjadi. Pasalnya masih banyak kasus-kasus Islamofobia di beberapa negara di dunia.

Persoalan Islamofobia, menurut Sudarnoto, merupakan persoalan yang sangat kompleks karena penyebabnya bukan hanya adanya kebencian terhadap Islam.

"Tapi punya kaitannya sangat erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi," kata dia.

Sudarnoto lalu menjelaskan, korban dari gerakan Islamofobia bukan hanya menyangkut orang Islam, tetapi sebetulnya juga merusak kemanusiaan, hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara dan agama.

Baca Juga: Ogah Kehilangan Poin, Persis Solo Siap Tampil Ofensif Lawan Persib

Oleh karena itu, MUI kata dia sebagai payung organisasi Islam yang mewakili negara Muslim terbesar di dunia ini mendorong agar adanya undang-undang di seluruh negara di dunia, khususnya ASEAN terkait dengan anti Islamofobia.

Selain itu Sudarnoto menuturkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat deklarasi pada 15 Maret mengenai hari anti Islamofobia.

"Deklarasi ini jangan sampai sebatas dokumen, harus digerakkan secara internasional. Karena deklarasi dari PBB ini semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini, supaya tidak ada anti Islam, agama dan perbedaan," tegasnya.

Karena itu MUI mendorong negara-negara di ASEAN termasuk Indonesia memberikan jaminan dengan hadirnya UU anti Islamofobia.

"(Juga mendorong) negara-negara di ASEAN harus ada jaminan undang-undang (anti Islamophobia). Termasuk di Indonesia, harus ada undang-undang yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama," tandasnya.

Sementara itu menanggapi maraknya Islamofobia di beberapa negara, Sekjen MUI Buya Amirsyah mengatakan Islamofobia sendiri merupakan bentuk kebencian atau ketakutan yang tidak logis terhadap agama Islam, yang mana dampak dari Islamofobia ini dapat menimbulkan kegaduhan di ranah publik hingga masuk dalam kategori penistaan/penodaan agama.

"Dalam pemikiran Islam, fobia dapat diartikan sebagai 'ketakutan' yang tidak wajar terhadap umat Islam. Jadi Islamofobia hanya bisa menjadi ketakutan yang berlebihan terhadap Islam," kata Buya Amirsyah

Karena itu Buya Amirsyah meminta agar umat Islam dapat bersatu untuk menyusun strategi-strategi dan solusi yang tepat menghadapi fenomena Islamofobia ini.

Ia menyatakan, umat Islam harus menjadi bagian dari solusi Islamofobia.

"Salah satu strategi yang dapat kita lakukan adalah mengajak ilmuwan di seluruh dunia untuk berpikir rasional dan menolak berbagai kekhawatiran, ketakutan, agar kita bisa hidup bersama dengan aman dan damai," papar dia.

"Para cendikiawan dan ilmuwan harus bersatu melawan untuk membangun peradaban dunia yang maju mengemban misi kemanusiaan yang bermartabat," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI