Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut

Bella

Senin, 01 Juni 2026 | 18:06 WIB
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut
Ilustrasi Rumah Ibadah. (pexels.com)
baca 10 detik
  • Presidium Hak Beribadah mendesak Presiden Prabowo mencabut PBM 2006 karena dianggap gagal menjamin kebebasan beribadah di Indonesia.
  • Aturan mengenai pendirian rumah ibadah dinilai memicu diskriminasi dan konflik horizontal terhadap kelompok agama minoritas di berbagai daerah.
  • PHB mengusulkan penerbitan peraturan baru yang menghapus syarat dukungan administratif serta rekomendasi FKUB demi melindungi hak konstitusional warga.

Suara.com - Dua dekade setelah diterbitkan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006) dinilai gagal menjamin kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Penilaian itu disampaikan Presidium Hak Beribadah (PHB) yang meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut regulasi tersebut dan menggantinya dengan aturan baru yang lebih menjamin hak konstitusional warga negara.

PHB menilai berbagai ketentuan dalam PBM 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah justru menjadi sumber persoalan yang memicu diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas di berbagai daerah.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (1/6/2026), PHB menyebut syarat dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga setempat telah membuka ruang bagi kelompok mayoritas untuk menentukan apakah kelompok lain dapat menjalankan hak beribadahnya.

"Setelah 20 tahun berjalan, PB2M terbukti gagal menjamin kebebasan beragama dan justru menjadi pemicu konflik horizontal, kriminalisasi, dan penolakan rumah ibadah di berbagai daerah," tulis PHB.

Kritik tersebut diperkuat dengan sejumlah data yang menunjukkan masih tingginya gangguan terhadap kegiatan keagamaan. Berdasarkan data SETARA Institute periode 2007-2022, terdapat 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan rumah ibadah, mulai dari pembubaran ibadah hingga penolakan pembangunan rumah ibadah. Sementara sepanjang 2023-2024 tercatat 28 kasus yang berkaitan langsung dengan pendirian rumah ibadah.

PHB menilai aturan yang semula dirancang untuk menjaga kerukunan antarumat beragama justru menghasilkan dampak sebaliknya. Dalam praktiknya, proses perizinan rumah ibadah kerap menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik dan tekanan kelompok tertentu terhadap komunitas yang jumlahnya lebih kecil.

Selain menyoroti syarat dukungan warga, PHB juga mengkritik peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang selama ini memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Menurut mereka, kewenangan tersebut sering kali berubah menjadi hambatan administratif yang memperlambat atau bahkan menggagalkan pembangunan rumah ibadah.

Persoalan lain yang disorot adalah belum terakomodasinya hak penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur Nusantara dalam regulasi tersebut. Kelompok ini dinilai masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh tempat ibadah maupun pengakuan yang setara.

Atas dasar itu, PHB mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Regulasi baru tersebut diharapkan berorientasi pada perlindungan hak warga negara, bukan pembatasan melalui persyaratan administratif yang dinilai diskriminatif.

baca juga

Dalam usulannya, PHB meminta agar aturan baru menghapus syarat dukungan 90 pengguna dan 60 warga setempat, menghilangkan kewajiban rekomendasi FKUB, serta mempertegas tanggung jawab kepala daerah dalam menjamin kebebasan beragama dan melindungi kelompok minoritas.

Bagi PHB, kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sehingga negara seharusnya berperan sebagai pelindung, bukan penentu boleh atau tidaknya warga menjalankan keyakinannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:47 WIB

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

Menggemakan Syiar Transisi Energi dari Mimbar Rumah Ibadah

Menggemakan Syiar Transisi Energi dari Mimbar Rumah Ibadah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:30 WIB

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:38 WIB

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:15 WIB

Pelibatan TNI dalam R-Perpres Penanggulangan Terorisme Dikritik, Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Pelibatan TNI dalam R-Perpres Penanggulangan Terorisme Dikritik, Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:25 WIB

Bakti Nyata untuk Rumah Ibadah: Menjaga Denyut Spiritual Warga Desa

Bakti Nyata untuk Rumah Ibadah: Menjaga Denyut Spiritual Warga Desa

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB

Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar  Perlindungan HAM

Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 16:44 WIB

Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta

Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta

News | Minggu, 16 November 2025 | 19:20 WIB

Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah

Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah

News | Senin, 03 November 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas

Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:34 WIB

IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?

IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:30 WIB

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:29 WIB

5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih

5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:25 WIB

Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut

Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:24 WIB

Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak

Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak

Banten | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:24 WIB

KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu

KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu

Kaltim | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:20 WIB

Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung

Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:18 WIB

BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM

BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:15 WIB

Wajah Pendidikan Karakter: Ketika Pemimpin Gagal Menjadi Contoh

Wajah Pendidikan Karakter: Ketika Pemimpin Gagal Menjadi Contoh

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:15 WIB

×