Peneliti dan surveyor senior Denny JA menyebut pengamat politik Rocky Gerung tidak kena pasal penghinaan terhadap Presiden Jokowi kecuali ia dilaporkan.
"Hampir pasti Rocky Gerung tidak diadili dengan pasal penghinaan. Itu delik aduan. Ia memerlukan Jokowi sendiri untuk mengadukan kasus itu. Tapi Jokowi sudah menunjukkan kelasnya. “Itu masalah kecil. Saya kerja saja.” Jokowi tak mau mengadukan kasus itu," kata Denny JA dilansir dari wartaekonomi--jaringan suara.com, 8 Agustus 2023.
Meskipun delik aduan tak berlaku, kata dia Rocky bisa diadili dengan delik umum, karena ini tak memerlukan aduan resmi Presiden Jokowi.
"Maka pasal yang tersedia adalah pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946. Ini pidana soal menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Inilah wilayah abu- abu. Rocky dapat dipenjara maksimal 10 tahun, jika dalam pernyataannya bisa dibuktikan ada unsur “berita bohong” Dan akibat pernyatannya, dapat pula dibuktikan “terjadi keonaran dan kegaduhan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung disebut memaki Presiden Jokowi. Saat itu Rocky Gerung tengah berceramah di hadapan audiens dan isinya mengritik Presiden Jokowi berkaitan dengan lawatan kerjanya ke China baru-baru ini.
Rocky dalam konferensi persnya pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu, sudah meminta maaf usai pernyataannya soal baj*ng*n t*l*l membuat gaduh.
"Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu," tegas Rocky.
Buntut dari kritik tajamnya itu, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian.