Pasca diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo CS kompak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hari ini, Selasa (8/8/2023), MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Putusan hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat dibatalkan.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA untuk mantan Kadiv Propam tersebut.
Diskon hukuman tak hanya diberikan kepada Ferdy Sambo. Istrinya, Putri Candrawathi, juga mendapat pengurangan hukuman, dari yang sebelumnya 20 tahun penjara, kini menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, hukumannya menjadi 10 tahun penjara dari yang sebelumnya 15 tahun penjara.
Terakhir Ricky Rizal mendapat pengurangan menjadi 8 tahun penjara dari yang sebelumnya 13 tahun.
Berita pengurangan hukuman untuk Ferdy Sambo CS itu diunggah oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall. Ribuan warganet pun ramai memberikan komentar menohok mengenai putusan tersebut.
Tak sedikit yang mengaitkan diskon hukuman itu dengan tanggal cantik 8.8, yang identik dengan pesta diskon di e-commerce.
"Promo 8.8 juga berlaku di hukuman," komentar warganet.
"Kaget? Ya nggak dong," sindir warganet.
"Lagi promo live sale 50% ya, Pak Sambo?" tanya warganet.
"Habis ini ada diskon Agustusan," timpal yang lain.