Mahkamah Agung (MA) telah merubah sanksi untuk para terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Berikut rangkuman perubahan hukuman untuk para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo:
- Awalnya dijatuhi hukuman mati.
- Perubahan: Hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA).
2. Ricky Rizal:
- Awalnya dijatuhi hukuman penjara 13 tahun.
- Perubahan: Hukuman dikurangi menjadi 8 tahun penjara oleh MA.
- Pada tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan hukuman 13 tahun.
- Faktor yang memberatkan: Ricky mencoreng citra Polri dan perilaku berbelit-belit.
- Faktor yang meringankan: Tanggungan keluarga Ricky.
3. Putri Candrawathi:
- Awalnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh PN Jakarta Selatan.
- Sanksi diperkuat menjadi 20 tahun oleh PT DKI Jakarta.
- Perubahan: Hukuman diubah menjadi 10 tahun penjara oleh MA.