Mahkamah Agung (MA) telah merubah sanksi untuk para terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Berikut rangkuman perubahan hukuman untuk para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo:
- Awalnya dijatuhi hukuman mati.
- Perubahan: Hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA).
2. Ricky Rizal:
- Awalnya dijatuhi hukuman penjara 13 tahun.
- Perubahan: Hukuman dikurangi menjadi 8 tahun penjara oleh MA.
- Pada tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan hukuman 13 tahun.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Jawab Soal Isu Berpacaran dengan Ririn Dwi Ariyanti: Kalau Aku Pasti Serius
- Faktor yang memberatkan: Ricky mencoreng citra Polri dan perilaku berbelit-belit.
- Faktor yang meringankan: Tanggungan keluarga Ricky.
3. Putri Candrawathi:
- Awalnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh PN Jakarta Selatan.
- Sanksi diperkuat menjadi 20 tahun oleh PT DKI Jakarta.
- Perubahan: Hukuman diubah menjadi 10 tahun penjara oleh MA.
4. Kuat Ma'ruf:
- Awalnya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh PT DKI Jakarta.
- MA menolak kasasi yang diajukan dan hanya melakukan perbaikan pada kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.
- Perubahan: Hukuman diubah menjadi 10 tahun penjara oleh MA.
5. Eliezer:
- Putusan terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), karena ia sudah menjalani sanksi pidananya. Bharada E resmi bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Perubahan hukuman terjadi karena ada proses kasasi (banding terhadap putusan pengadilan), di mana Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengubah atau menguatkan hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh pengadilan lebih rendah.