Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa vonis penjara seumur hidup Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum dam Humas MA, Sobandi, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sobandi menyampaikan upaya hukum biasanya berakhir pada tahapan kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," jelas dia.
Seperti diketahui, MA memotong vonis hukuman Sambo. Alhasil, eks Kadiv Propam Polri itu lolos dari vonis mati.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi Sambo dari situs resmi MA.
Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan barang bukti kasus tersebut.