Ferry Irawan bebas dari penjara bertepatan pada tanggal 17 Agustus 2023. Ferry Irawan merupakan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda.
Kabar bebasnya Ferry dibenarkan oleh pengacara Sunan Kalijaga.
"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!" kata Sunan Kalijaga di Instagram, Jumat (18/8/2023).
Setelah bebas, mantan suami Venna Melinda itu akan kembali ke Jakarta dan segera dijemput Sunan.
"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusumah," terangnya.
Untuk diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Ferry melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Selain itu Ferry juga menghadapi gugatan cerai dari Venna Melinda. Dalam vonis hakim, Ferry Irawan harus membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 30 juta dan iddah sebesar Rp 60 juta kepada Venna Melinda.
Baca Juga: Gibran Dikhawatirkan Senasib dengan AHY, De Javu Pilkada 2017?