Kabar mengejutkan datang dari mantan suami Venna Melinda, Ferry Irawan. Aktor yang ditahan karena kasus KDRT sejak 16 Januari 2023 itu dikabarkan telah bebas dari penjara pada Kamis (17/8/2023).
Kabar ini disampaikan oleh pengacara Sunan Kalijaga dalam unggahannya di Instagram pagi ini, Jumat (18/8.2023).
"Alhamdulillah @ferryirawanreal di hari kemerdekaan bebas merdeka. Sore ini jam 16.00 saya jemput di bandara Halim Perdanakusuma," tulis Sunan Kalijaga.
Diketahui, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sejak awal tahun, ia menjalani hukumannya di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Hingga kemarin, artinya Ferry Irawan baru menjalani 7 bulan dari hukumannya.
Usut punya usut, mantan suami Venna Melinda itu ternyata mendapat remisi satu bulan di Hari Kemerdekaan Indonesia. Dikatakan Kepala Lapas Kelas II A Kediri M. Hanafi, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat.
"Pemberian remisi kami ajukan karena memenuhi persyaratan. Mereka sudah menjalani enam bulan, lalu baru kami beri remisi," kata M. Hanafi di Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (17/8/2023), mengutip dari Antara Jatim.
Di momen HUT RI ke-78, Ferry Irawan bukan satu-satunya narapidana yang mendapat remisi. Ada 629 orang lainnya yang juga dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Baca Juga: Rocky Gerung Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Benarkah?