Tiga mantan narapidana (napi) lolos daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
"DCS sudah diumumkan. Memang ada tiga mantan narapidana yang lolos ke DCS," kata Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, dilansir dari herstory, Rabu.
Rifan menyebutkan tiga mantan narapidana tersebut, adalah dua mantan terpidana kasus korupsi dan satu lagi adalah mantan terpidana kasus narkoba.
"Ketiganya diusung oleh partai politik berbeda, di antaranya Partai Gerindra, Demokrat, dan PKB," ujarnya.
Namun, Rifan tidak menyebutkan nama tiga mantan napi itu, hanya mengatakan nama daerah pemilihan (dapil).
"Dua mantan napi korupsi, ini satu dari Dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan satunya lagi Dapil Buru-Bursel. Sementara itu, mantan napi penyalahgunaan narkoba dari Dapil Maluku Tengah (Malteng)," ungkapnya.
Sebelumnya, KPU Maluku telah mengumumkan DCS anggota DPRD Provinsi Maluku dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Sebanyak 718 yang masuk DCS dari didaftarkan 18 parpol mendaftar.
Baca Juga: Jamu Persebaya Surabaya, Pelatih PSS Sleman Siapkan Permainan Berbeda