Nama artis Wulan Guritno kini menjadi perbincangan publik usai viral videonya yang diduga mempromosikan situs judi online.
Bareskrim Polri pun akan melakukan pemanggilan terhadap Wulan Guritno untuk mengklarifikasi dugaan mempromosikan situs judi online.
Meski belum memberikan komentar ataupun klarifikasi soal dugaan mempromosikan judi online tersebut, Wulan Guritno tampaknya sudah menutup kolom komentar di akun Instagramnya untuk menghindari pertanyaan atau komentar negatif netizen.
Adapun unggahan terakhirnya yakni saat mendampingi sang putri, London Abigail Dimitri yang mengikuti ajang World Scholar's Cup (WSC) 2023 di Bangkok. Anak keduanya itu berhasil meraih medali emas bersama anggota timnya.
Wulan Guritno juga mengunggah foto bersama London saat di lokasi acara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Wulan Guritno untuk mengklarifikasi dugaan mempromosikan situs judi online tersebut.
"Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Vivid menuturkan pihaknya telah menelusuri bahwa video promosi Wulan Guritno tentang judi online dibuat tahun 2020. Kata dia, website situs judi online tersebut masih aktif hingga saat ini.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," ucap dia.
Baca Juga: Incar Jokowi, Penyusup di Istana Bawa 3 Bom Ditangkap, Benarkah?
Selain itu, Vivid mengungkapkan pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang berasal dari selebgram, artis, hingga public figure yang diduga telah mempromosikan judi online. Bareskrim kata Vivid juga akan melakukan pemanggilan terhadap para influencer hingga publik figur.
"Ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," ungkap Vivid.
Selain itu, Vivid mengimbau artis hingga influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Pasalnya kata dia dampak negatif judi online sudah terjadi di masyarakat diantarnya ada yang jatuh miskin.
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," kata Vivid.
Tak hanya itu, Vivid menyebut orang-orang yang mempromosikan situs judi online akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam 6 tahun penjara.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," tandasnya.