Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Dalam sidang tersebut, Mario Dandy dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Kompas TV, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora Rp25,15 miliar," kata majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Mario Dandy tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.
Hakim menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Mario Dandy tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Baca Juga: Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.