Kasus tiga wanita yang cekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju di Padang, Sumatera Barat sampai ke meja hijau. Mereka telah diadili dan vonis 2 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA, Kamis, (7/9/2023).
"Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat terhadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain," ujar hakim Juandra di Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA, Kamis, (7/9/2023).
Namun ada yang menarik saat persidangan tersebut, di mana kucing bernama Flow selaku korban turut dihadirkan di persidangan.
Kucing Persia juga diletakkan di kursi saksi.
Kehadiran kucing cantik itu spontan menjadi perhatian orang-orang yang hadir di sidang dan sejumlah orang mendekatinya.
Flow berhasil membuat gemas orang sekitar, tak terkecuali netizen yang juga tersihir kelucuannya.
"Lucu bgt kucing nyaaa," tulis netizen di akun Instagram @indozone.
"Cieee punya record criminal," tulis netizen.
Diketahui, setelah kejadian tersebut, Flow dirawat oleh Indonesian Cat Association.