Suami Irish Bella, Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara di sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 September 2023.
Tuntutan itu dipotong masa rehab selama enam bulan. Ammar dituntut bersama dua rekannya, yaitu M dan R.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," sambungnya.
Sebelumnya suami Irish Bella itu didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 miliar.
Untuk diketahui, Ammar Zoni ditangkap karena narkoba pada 8 Maret 2023 dengan disangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.