Soal Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Menag: Belum Final, Masih Nunggu Keputusan Presiden

Mamagini Suara.Com
Kamis, 14 September 2023 | 23:45 WIB
Soal Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Menag: Belum Final, Masih Nunggu Keputusan Presiden
Menteri Agama (Dok Kemenag Agama)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan nomenklatur cuti bersama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus hingga kini belum final untuk digunakan

Pasalnya kata Yaqut hal tersebut masih menunggu  Peraturan Presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut

"Kita masih nunggu. Jadi itu belum final, masih nunggu Keputusan Presiden, apakah usulan Kementerian Agama ini disetujui atau tidak," ujar Yaqut di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Ketua Umum GP Ansor itu menyebut hal tersebut merupakan bagian afirmasi pemerintah. Kata dia, usulan nomenklatur tersebut telah diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi ini bagian dari afirmasi pemerintah ke umat Kristiani, ini proses pengusulan perubahan nomenklatur ke Presiden," kata Yaqut.

Selain itu, Yaqut menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut merupakan usulan-usulan umat Kristiani. 

"Oh itu usulan, usulan dari saudara-saudara Kristiani, Katolik, supaya lebih ke mereka, ke saudara-saudara kita ini diubah namanya dari Isa Almasih ke Yesus Kristus," ucap Yaqut.

"Karena itu kan peringatan saudara-saudara kita kan. Jadi Kenaikan Isa Almasih jadi Kenaikan Yesus Kristus, terus Wafatnya Isa Almasih jadi Wafatnya Yesus Kristus," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 mendatang. Selain menetapkan libur nasioanal dan cuti bersama pemerintah juga mengubah nama hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

Baca Juga: Sasar Anak Muda, Relawan Gibran Gelar Pelatihan UMKM untuk Dongkrak Ekonomi

"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK Jakarta yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Kompas TV Selasa (12/9/2023).

Muhadjir menuturkan bahwa Kementerian Agama selanjutnya akan mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait perubahan nomenklatur tersebut.

"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun surat peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur dimaksud," ucap Muhadjir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI