Baru-baru ini, Denise Chariesta menjadi sorotan kembali usai nekat mengunggah foto suami Ayu Dewi, Regi Datau.
Denise sendiri sebelumnya secara blak-blakan mengaku menjalin hubungan perselingkuhan dengan pria inisial RD, yang diduga sebagai Regi Datau.
Terbaru ini, Denise secara nekat mengunggah foto Regi Datau melalui akunnya di Instagram
Unggahan itu memuat foto Regi Datau yang sedang rebahan seraya asik bermain HP.
Parahnya lagi, Denise mengaku hendak menggunakan foto Regi Datau sebagai promosi dan ikon toko bunga miliknya.
"Halo Pak regi .. izin maaf mau nanya kalo pake foto pak regi buat di neon box plang toko bunga saya yang di bali bole gak ?" tulis @denisechariesta91 dikutip Suara Manado, Jumat (02/12/2022).
Belum lama ini, Denise membuka cabang baru dari toko bunga rangkainya di Bali. Dia pun meminta izin kepada Regi Datau akan mencetak foto tersebut di planh dengan ukuran sebesar 3x5 meter.
"Kalo gak boleh juga gpp sih .. ukuran nya cuman 3 x 5 meter kok.. nanya doang lho," lanjutnya menambahkan.
Akan tetapi, Denise tak menyebutkan mengapa dirinya memilih suami Ayu Dewi itu sebagai ikon toko bunganya.
Baca Juga: Mahasiswa Tolak Anies Baswedan Kunjungi Pekanbaru, Ini Kata NasDem Riau
Denise pun tampaknya belum meminta izin kepada Ayu Dewi maupun suaminya, terkait penggunaan foto Regi Datau untuk promosi tersebut.
Tak pelak, Lutfi Agizal pun menyentil dan mengingatkan Denise terkait unggahan foto Regi Datau itu di kolom komentar.
"@denisechariesta91 Denis gw izin saran. Terlepas masalah apapun yg sedang kamu hadapi diluar. Jujur gw tidak ingin ikut campur dgn masalahnya," tulis @lutfiagizal.
Dalam komentarnya itu, Lutfi yang menjadi teman Denise, ia memberi saran untuk tidak menggunakan foto Regi Datau untuk promosi tanpa izin.
Lutfi Agizal membeberkan bahwa hal tersebut diatur dan tercantum dalam hukum Undang-Undang Hak Cipta.
"Namun Sbg teman yg kenal dgn kamu. Aku izin kasih saranin jika mengunakan foto guna keperluan promosi ( komersial promo tanpa adanya persetujuan sebelunnya dan digunakan secara masif disocial media ataupun disebar luaskan ) itu ada aturan hukumnya yang diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta dengan bunyi," imbuhnya.