Lutfi turut menjelaskan bahwa orang yang di foto digunakan untuk promosi salah satunya komersial tanpa persetujuan, maka bisa dipenjara.
Tak hanya dipidana, Denise bahkan bisa terkena denda senilai Rp500 juta.
"Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," jelas Lutfi.
Lutfi Agizal juga mengingatkan Denise, bahwa unggahan tersebut malah bisa menjadi babak baru di luar masalah yang sedang ia hadapi.
Kendati demikian, Lutfi tak memaksa Denise untuk melakukan apa yang dia sarankan.
Tak lupa, Denis didoakan secara baik-baik oleh Lutfi dalam komentar tersebut.
"Sbg orang yang mengap kamu teman aku izin kasih masukan diatas. tidak untuk dilakukan sekadar masukan saja Sehat selalu, dan sukses selalu usahanya denis," pungkasnya.
Hingga artikel ini disusun, unggahan Denise terkait foto Regi Datau masih terpampang.
Baca Juga: Mahasiswa Tolak Anies Baswedan Kunjungi Pekanbaru, Ini Kata NasDem Riau