"Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," seperti itulah potensi pidana yang bisa dialami para penipu berkedok pedagang.
Akun @conglie_willlneverdie mengungkap penipuan transaksi jual beli online juga bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.
Tangkapan layar inilah yang dijadikan dasar pemberitaan dugaan Syahrini dipidana, tetapi sampai saat ini tidak ada informasi kredibel yang menyebut Syahrini telah resmi dipidanakan.
Sampai akhir video juga tidak ada penjelasan Syahrini resmi dipidana. Justru pengunggah video membahas pasal-pasal dari akun @conglie_willlneverdie yang bisa menjerat apabila Syahrini benar-benar terbukti menipu pembeli.
KESIMPULAN
Dengan demikian, terungkap bahwa video unggahan Basa Basi memuat konten yang tidak sesuai dengan narasinya.
Faktanya Syahrini belum sah dipidanakan karena dugaan kasus penipuan pembelinya pun belum dibuktikan apalagi masuk ke ranah hukum. Hal yang sama juga berlaku mengenai donasi gempa bumi Cianjur yang dibuka oleh Syahrini.
Kesimpulannya, video berdurasi 8 menit ini dapat dikategorikan sebagai hoaks.
Baca Juga: Keluarga Enno Lerian Terlilit Utang Pinjol Lebih dari Rp 80 Juta