Manado.suara.com - Kabar perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett sempat membuat heboh jagat maya. Pasalnya, banyak yang tak menyangka jika adik dari Raffi Ahmad ini melakukan hubungan gelap dengan pria lain.
Buntut dari perselingkuhan tersebut, Syahnaz dan Rendy Kjaernett pun mendapat hujatan, bahkan kecaman dari warganet. Tidak hanya itu saja, usut punya usut, keduanya bisa terkena tindak pidana.
Menurut praktisi hukum, Firman Chandra menyebut perselingkuhan keduanya bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Rabu (5/7/2023).
Ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy. "Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Bukan hanya itu, Firman juga mengatakan hukuman terkait perselingkuhan ini bisa lebih berat apabila dimasukkan dalam UU ITE.
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusilaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
"Kalau 6 tahun bisa langsung ditahan tersangka tersebut, kalau UU Pornografi kemungkinan ditahan susah, dan ujungnya yurisprudensi kalau artis-artis sebelumnya adalah bebas," tambahnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bicara soal Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Begini Katanya