10.000 Kuota Beasiswa PPG Disiapkan untuk Guru Madrasah

Metro

Senin, 25 Juli 2022 | 00:02 WIB
10.000 Kuota Beasiswa PPG  Disiapkan untuk Guru Madrasah
LPDP (suara.com)

Metro, Suara.com- Kabar gembira bagi guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Para guru madrasah mulai saat ini bisa bersiap untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyiapkan dana penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan Tahun 2022. 

Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana Sapdi mengatakan, program ini bagian dari upaya Kemenag meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru binaan Kementerian Agama.

Skema ini merupakan salah satu dari 10 program beasiswa, baik degree programs maupun non-degree programs,  yang ditawarkan oleh Kemenag-LPDP. 

"Kemenag-LPDP akan memberikan kuota beasiswa Pendidikan Profesi Guru bagi 10.000 guru binaan Kementerian Agama yang tersebar di Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, dan Ditjen Bimas Budha,” katanya

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menambahkan, skema pembiayaan PPG Dalam Jabatan yang ditawarkan oleh Kemenag-LPDP merupakan upaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia unggul melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, terutama guru madrasah, dan guru binaan Kementerian Agama RI.

Program ini diharapkan dapat mempercepat skema penyelesaian sertifikasi guru binaan Kementerian Agama. Di Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam saat ini masih ada sekitar 420.000 guru yang belum disertifikasi.

Zain menambahkan, pihaknya akan segera melaksanakan seleksi akademik/pre test bagi guru madrasah yang hendak mengikuti PPG dalam Jabatan.

 "Kami akan segera merilis Surat Edaran terkait dengan pelaksanaan seleksi akademik PPG bagi Guru Madrasah. Insya Allah akan kami laksanakan di bulan Agustus," ungkap Zain. 

Sekretaris Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, Mustofa Fahmi menambahkan bahwa timeline pelaksanaan PPG dalam Jabatan Angkatan ke-3 (tiga) dengan skema pembiayaan yang bersumber dari dana LPDP telah disosialisasikan awal kepada Tim Panita Nasional PPG Kementerian Agama dan LPTK PTKIN penyelenggara PPG Dalam Jabatan. 

"Pendalaman materi akan dimulai pada 18 Agustus. Oleh karena itu, kita akan segera melaksanakan seleksi akademik di awal agustus dalam rangka mempersiapkan mahasiswa PPG di batch ke-3 (tiga) tersebut,"katanya

Fahmi optimis,  skema pembiayaan PPG yang bersumber dari LPDP dapat mengakselerasi penyelesaian sertifikasi guru. Dengan adanya dukungan dari LPDP,  panjangnya antrian PPG guru madrasah mampu dipercepat skema penyelesaian sertifikasinya. 

“Saya berharap semua stakeholder penyelenggara PPG terutama LPTK menyiapkan perangkat SDM, akademik, maupun infrastrukturnya secara maksimal untuk mensukseskan kerjasama antara Kemenag-LPDP ini,”katanya

Sumber : SuaraPurwokerto.ic

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ombsuman RI Perwakilan NTB Temukan Pungli di Madrasah, Kanwil Kemenag Membantah

Ombsuman RI Perwakilan NTB Temukan Pungli di Madrasah, Kanwil Kemenag Membantah

Bali | Jum'at, 22 Juli 2022 | 06:15 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenag Imbau Jamaah Haji Indonesia Lakukan 4 Hal Ini

Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenag Imbau Jamaah Haji Indonesia Lakukan 4 Hal Ini

Jatim | Rabu, 20 Juli 2022 | 22:25 WIB

Kemenag Sebut Tak Sedikit Takmir Masjid yang Minim Literasi Keagamaan, Tak Mampu Menyaring Penceramah

Kemenag Sebut Tak Sedikit Takmir Masjid yang Minim Literasi Keagamaan, Tak Mampu Menyaring Penceramah

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 18:53 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB