Metro, Suara.com- Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin menerima kunjungan persahabatan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA),Selasa (26 /7/2022) di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Jakarta.
Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, Hakim Yustisial, dan Staf Khusus pimpinan Mahkamah Agung. Sementara dari pihak FCFCoA diwakili oleh Hakim Agung Suzanne Cristie, Hakim Agung Liz Boyle, dan rombongan.
Mahkamah Agung sendiri telah menjalin kerja sama dengan dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia sejak 2004. Kerja sama diperkuat kembali pada 8 Desember 2020 lalu.
Fokus kerja sama dalam Nota Kesepahaman tahun 2020 ini disesuaikan untuk mengantisipasi dampak pandemi di pengadilan. Kerja sama dengan Family Court Australia masih difokuskan kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Suzanne Cristie menjelaskan pertemuan ini sekaligus merupakan pertemuan pembuka untuk sebuah acara inti yang akan dilaksanakan pada 27 Juli sampai 28 Juli 2022 di hotel Borobudur, Jakarta.
"Acara dengan tajuk Dialog Yudisial Indonesia, Australia, dan Malaysia tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan FCFCOA,"jelasnya.
Dialog yudisial yang akan diselenggarakan selama dua hari ini terdiri dari tiga panel, Panel pertama membahas “Penghitungan dan Pendistribusian Nafkah Istri dan Anak dalam Perkara Perceraian: Praktek di Indonesia, Malaysia dan Australia.” Panel kedua membahas “Peran Hakim dalam Menangani Perkara Perceraian yang Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak (Verstek): Praktek di Australia dan Indonesia,” dan panel ketiga tentang “Pendokumentasian KDRT dalam Kasus Perceraian untuk Menjamin Kepentingan terbaik Anak dalam Perkara Perceraian: Praktek di Australia dan Indonesia.
Syarifudin menyatakan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berusaha sekuat tenaga dalam menangangi permasalahan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Ia menengaskan Mahkamah Agung telah mengeluarkan banyak regulasi dan peraturan terkait itu. Namun, ia menyayangkan bahwa permasalahan hak perempuan dan anak setelah perceraian masih menjadi kendala dan mendapatkan masalah di masyarakat.
”Saya berharap dari pertemuan dua hari esok, bisa memberikan pengalaman dan masukan bagi Mahkamah Agung agar lebih baik lagi dalam menyelesaikan permasalah hak perempuan dan anak setelah perceraian,” pungkasnya.
Baca Juga: Lewat Skema EPS, PMI akan Ditempatkan di Hyundai Heavy Industry