Dorong UMKM Naik Kelas, Inilah Berbagai Bentuk Dukungan Pemerintah

Metro Suara.Com
Minggu, 07 Agustus 2022 | 19:11 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Inilah Berbagai Bentuk Dukungan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ((Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden))

Metro, Suara.com- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Integrasi dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak jadi kunci mendukung pelaksanaan kebijakan dan program yang telah direncanakan pemerintah untuk UMKM dapat naik kelas dan menjadi penggerak perekonomian nasional.

“Kunci keberhasilan dalam mengembangkan UMKM adalah terciptanya ekosistem kelembagaan yang terintegrasi dan kebijakan pemerintah yang mendukung," kata Airlangga  di Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Airlangga juga menegaskan, UMKM menjadi salah satu indikator penting dalam mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional melalui kontribusinya terhadap sektor esensial.

"Tumbuhnya UMKM menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan kerja yang tinggi serta pendistribusian pendapatan masyarakat guna pemerataan ekonomi,'ungkapnya.

Menurutnya UMKM juga terbukti berdaya tahan di tengah pandemi, yang terlihat dari peningkatan indeks bisnis UMKM sejak kuartal III 2021 hingga kuartal II 2022.

"Karena itulah pemerintah memberikan perhatian penuh dalam pengembangannya, antara lain dengan mengalokasikan dana Rp121,20 triliun pada 2020 dan Rp83,19 triliun pada 2021 untuk antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), subsidi bunga non-KUR, dan Penjaminan Kredit Modal Kerja,"jelasnya.

Adapun pengembangan UMKM telah menjadi fokus utama pemerintah sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024 mengenai penguatan kewirausahaan, UMKM, dan koperasi melalui strategi transformasi usaha informal menjadi formal, transformasi digital, transformasi ke dalam rantai nilai, serta modernisasi koperasi. Transformasi formal, dilakukan agar UMKM dapat memperoleh kemudahan terkait akses pembiayaan, pendampingan, serta rantai pasok pasar dengan cara terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha.

Di sisi lain pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai upaya untuk mendorong pemberdayaan UMKM agar menjadi formal dan mendapatkan fasilitasi dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Kemendikbudristek Tandatangani Perjanjian Sewa dengan 25 Pelaku UMKM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI