Kemnaker: PKB Perkuat Hubungan Kemitraan Karyawan dengan Perusahaan

Metro

Rabu, 10 Agustus 2022 | 00:01 WIB
Kemnaker: PKB Perkuat Hubungan Kemitraan Karyawan dengan Perusahaan
Kemnaker PKB Wujudkan Hubungan Kemitraan Karyawan dengan Perusahaan (Kemnaker)

Metro, Suara.com- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, memberikan apresiasi terjadi kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024, antara PT. Krakatau Daya Listrik dengan Serikat Karyawan Krakatau Daya Listrik.  

Kesepakatan PKB ini diharapkan menjadi wujud nyata sebuah komitmen bersama antara para pihak dalam mewujudkan PKB yang berkualitas sebagai pedoman bersama bagi keluarga besar PT. Krakatau Daya Listrik.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas PKB yang telah disepakati sekaligus dilakukannya kegiatan sosialisasi PKB ini," kata Afriansyah dalam kunjungan kerja sekaligus sosialisasi PKB yang telah disepakati PT. Krakatau Daya Listrik dengan Serikat Karyawan Krakatau Daya Listrik, di Kota Cilegon, Banten, Selasa (9/8/2022).

Afriansyah mengatakan dengan capaian saat ini, dapat semakin memperkuat hubungan kemitraan yang baik antara Serikat Karyawan dengan Perusahaan, untuk terus saling bahu-membahu menggerakkan roda usaha dengan baik.  Ia menilai kemajuan perusahaan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pengelolaan manajemen yang baik, namun juga sangat dipengaruhi oleh keterlibatan dan kontribusi pekerja/buruh untuk mewujudkan kemajuan perusahaan.

"Untuk mewujudkannya sudah tentu harus ada sarana-sarana pendukung untuk membangun kemitraan yang kuat, salah satunya adalah melalui PKB," katanya.

Wamenaker mengingatkan kesepakatan dalam PKB hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan Undang-Undang bagi para pihak yang membuat. Karenanya, komitmen dan persepsi yang sama, saling empati dan saling percaya menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi PKB.

Berdasarkan ketentuan Pasal 126 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengamanatkan bahwa “pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh”. Selanjutnya pada Ayat (3) diatur bahwa “Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/ buruh atas biaya perusahaan”.

 "Dengan kegiatan sosialisasi PKB ini maka PT. Krakatau Daya Listrik dan Serikat Karyawan Krakatau Daya Listrik sejatinya telah menjalankan amanat Undang-Undang, sehingga diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi yang berujung pada perselisihan," pungkas Afriansyah Noor. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemnaker: Perjanjian Kerja Bersama Dapat Perkuat Hubungan Perusahaan dan Karyawan

Kemnaker: Perjanjian Kerja Bersama Dapat Perkuat Hubungan Perusahaan dan Karyawan

Bisnis | Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:37 WIB

Penanggung Jawab Desmigratif Diminta Tingkatkan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran

Penanggung Jawab Desmigratif Diminta Tingkatkan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Terkini

Hasto Soroti Pelemahan Rupiah dan Defisit Fiskal: Utang Dibayar dengan Utang

Hasto Soroti Pelemahan Rupiah dan Defisit Fiskal: Utang Dibayar dengan Utang

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:32 WIB

Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?

Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 13:29 WIB

Bunga Zainal Ngaku Diserang Buzzer Usai Keluhkan Harga Bahan Pokok Naik

Bunga Zainal Ngaku Diserang Buzzer Usai Keluhkan Harga Bahan Pokok Naik

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 13:28 WIB

8.182 SPPG Sempat Di-suspend BGN, Berikut Rinciannya

8.182 SPPG Sempat Di-suspend BGN, Berikut Rinciannya

Sumut | Senin, 01 Juni 2026 | 13:28 WIB

Kejutkan Publik, Dua Lipa Resmi Menikah dengan Callum Turner

Kejutkan Publik, Dua Lipa Resmi Menikah dengan Callum Turner

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 13:27 WIB

Khianati Gencatan Senjata AS, Penjajah Israel Minta Restu Bom Ibu Kota Lebanon

Khianati Gencatan Senjata AS, Penjajah Israel Minta Restu Bom Ibu Kota Lebanon

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:24 WIB

Kritik Keras Hasto PDIP di Hari Lahir Pancasila: APBN Mengkawatirkan, Utang Dibayar Pakai Utang!

Kritik Keras Hasto PDIP di Hari Lahir Pancasila: APBN Mengkawatirkan, Utang Dibayar Pakai Utang!

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:20 WIB

John Herdman Puji Rayhan Hannan, Pemain Berbakat Persija Jakarta yang Bermentalitas Kuat

John Herdman Puji Rayhan Hannan, Pemain Berbakat Persija Jakarta yang Bermentalitas Kuat

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 13:19 WIB

Blackout Rugikan Fasilitas Krusial, DPRD Riau Minta Dirut PLN Evaluasi

Blackout Rugikan Fasilitas Krusial, DPRD Riau Minta Dirut PLN Evaluasi

Riau | Senin, 01 Juni 2026 | 13:17 WIB

Penyelundupan 350 Tabung Gas Elpiji Subsidi ke Sumsel Digagalkan Polisi di Mesuji

Penyelundupan 350 Tabung Gas Elpiji Subsidi ke Sumsel Digagalkan Polisi di Mesuji

Lampung | Senin, 01 Juni 2026 | 13:16 WIB