Metro, Suara.com - Kelima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J akan dikonfrontasi atau dipertemukan besok pada Selasa (30/8/2022).
Kelimanya akan dipertemukan pada rekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.
Rekonstruksi dengan menghadirkan kelima tersangka itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam pernyataan resminya pada Senin (29/8/2022).
Rekonstruksi itu, lanjut Dedi akan menghadirkan seluruh tersangka di di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga.
“Para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut,” ungkap Dedi kepada awak media.
Supaya rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel, penyidik Polri juga mengundang pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” kata Dedi.
Berkas perkara pun harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum, dan ditargetkan beberapa pekan mendatang.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Putri Kukuh Jadi Korban Pelecehan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo masih bersikukuh bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pada Senin (29/8/2022), pengakuan itu terus diungkapkan Putri saat diperiksa polisi Jumat lalu.
Menurut keterangan resmi Arman Hanis selaku kuasa hukum pasangan suami istri (pasutri) tersangka, yakni Sambo dan Putri, yang dikutip pada Senin (29/8/2022), dalam pemeriksaan oleh penyidik Polri itu, kliennya (Putri) mendapat sekitar 80 pertanyaan.
“Dalam pemeriksaan, Ibu Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila alias korban kekerasan seksual dalam perkara yang menewaskan Brigadir J. Itu ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Arman pada awak media.
Lebih lanjut Arman mengatakan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan dicatat penyidik dalam BAP.