Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Metro | Suara.com

Jum'at, 02 September 2022 | 11:42 WIB
Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Enam pengeroyok Ade Armando mengikuti persidangan di PN Jakpus pada Kamis (1/9/2022). (Suara.com/Wely Hidayat)

Metro, Suara.com - Masih ingat dengan peristiwa pengeroyokan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ade Armando, beberapa waktu lalu? Ya, saat itu Ade dikeroyok hingga babak belum oleh sekelompok orang saat datang dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di Jakarta.

Polisi menangkap sejumlah orang dan setelah melalui proses hukum yang berlaku, enam orang tersangka harus menjalani persidangan atau berstatus terdakwa. Proses sidang sudah berlangsung dan sudah mencapai tahap pembacaan vonis hukuman.

Pada Kamis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam terdakwa pemukulan dan pengeroyokan Ade Armando dengan hukuman 8 bulan penjara. Keenamnya adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

“Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 8 bulan kurungan penjara,” tegas Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip pada Jumat (2/9/2022) dari berbagai sumber, diketahui bahwa putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Keenam terdakwa pun dituntut hukuman dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Hakim pun menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Para hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dalam pengambilan putusannya. Hal yang memberatkan yakni tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah mau mengakui kesalahannya, serta beberapa dari mereka ada yang memiliki tanggungan keluarga.

Mereka dituntut hukuman dua tahun penjara setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan.

Setelah dituntut dua tahun penjara, para terdakwa lalu menyampaikan pledoinya masing-masing pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (30/8/2022).

Dalam peldoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga.

Sebelumnya, Ade Armando mengalami peristiwa pengeroyokan saat mendatangi aksi di depan Gedung DPR RI. Sebelum dikeroyok Ade sempat diwawacarai sejumlah awak media saat mahasiswa sedang orasi.

Entah dari mana awalnya, massa mulai mengerumuni Ade dan mulai berteriak-teriak, sebagai mencoba mengusirnya. Dalam suasana yang mulai tegang, seseorang tampak mulai memukul Ade terlebih dahulu kemudian diikuti sejumlah orang lain.

Kondisi Ade sudah babak belur saat coba diselamatkan dan di evakuasi personel keamanan. Bahkan, pakaian Ade sudah tidak lagi utuh. Beruntung Ade langsung dibawa ke rumah sakit dan sempat beberapa waktu mendapat perawatan intensif. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wapres Minta Dosen Jadi Garda Terdepan Cegah Radikalisme

Wapres Minta Dosen Jadi Garda Terdepan Cegah Radikalisme

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:16 WIB

Terkini

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah

Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya

Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya

Jatim | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:02 WIB

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:01 WIB

Ashari Ditangkap Kasus Cabuli Santriwati, Pengacara Klaim Ada Oknum 'Kiai Pati' Coba Redam Kasus

Ashari Ditangkap Kasus Cabuli Santriwati, Pengacara Klaim Ada Oknum 'Kiai Pati' Coba Redam Kasus

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:55 WIB

Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya

Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya

Malang | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:53 WIB

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:52 WIB

Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus

Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:51 WIB

Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia

Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:42 WIB

Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut

Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:40 WIB