Hadiri RDP Komite III dan Kemenkes, Senator Jihan Suarakan Aspirasi RSJ Lampung

Metro | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 14:29 WIB
Hadiri RDP Komite III dan Kemenkes, Senator Jihan Suarakan Aspirasi RSJ Lampung
Senator Jihan Hadiri RDP Komite III dan Kemenkes (Beni)

Metro, Suara.com- Sebagai tindak lanjut Inventarisasi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Komite III DPD RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kementrian Kesehatan RI, Senin 12 September 2022.

Anggota DPD RI Provinsi Lampung dr. Jihan Nurlela juga turut hadir dalam RDP ini. Berkaitan dengan kesehatan Jiwa di Provinsi Lampung, sebelumnya Senator Jihan juga menggelar reses serap aspirasi di Rumah sakit Jiwa daerah Provinsi Lampung. Rapat ini, menurut Jihan sebagai salah satu tindaklanjut dari serap aspirasi yang dilakukan di daerah.

“Tadi hadir Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dr. Maria Endang Sumiwi beserta jajarannya melakukan Rapat Dengar Pendapat berkenaan dengan Inventarisasi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,” kata Jihan seusai RDP.

Menurutnya, sejumlah kesimpulan dalam rapat ini antara lain, secara umum masalah kesehatan jiwa mencakup prevalensi tinggi, kesenjangan pengobatan tinggi, tingginya beban akibat gangguan jiwa, stigma dan diskriminasi, kurangnya SDM kesehatan jiwa dan terbatasnya akses layanan.

“Permasalahan ini juga yang sebelumnya kita dapatkan saat melakukan  pengawasan atas UU Keswa di RSJ Provinsi Lampung,” ujarnya.

Menurutnya, jika di Lampung sudah memiliki RS Jiwa, di provinsi lain masih ada yang belum memiliki rumah sakit rujukan untuk gangguan kejiwaan.

“Beberapa provinsi belum memiliki rumah sakit jiwa diantaranya yakni Papua Barat, Gorontalo dan Kaltara. Selain itu, baru 40 persen Puskesmas yang baru bisa menangani gangguan jiwa,” jelasnya .

Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Kesehatan Jiwa yang menyatukan enam amanat pengaturan Peraturan Pemerintah dari UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Harapannya, hal ini dapat meminimalisasi sejumlah permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia.

“Menyangkut layanan kesehatan untuk obat dibawah direktorat farmakes dan untuk puskesmas pada direktorat layanan kesehatan. Saat ini, sedang dibuat Pedoman Layanan Kesehatan di FTKP untuk kesehatan jiwa. Pendirian rumah sakit anggaran 200 miliar (untuk tipe A) di luar tanah dibawah direktorat yankes,” ungkapnya.

Permasalahan lainnya yang juga diungkapkan pihak RSJ Provinsi Lampung menurut dia, berkaitan stigma ODGJ pasca perawatan.

“Keluarga yang tidak menerima ODGJ pasca rawat kerap dialami instansi kesehatan akibat pemahaman yang perlu disosialisasikan di publik. Demikian pula Puskesmas melakukan layanan ke rumah untuk memberikan pemahaman bahwa ODGJ bisa disembuhkan,” papar Jihan.

Di luar sejumlah permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia, terusnya Komite III juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah (Kementerian Kesehatan) yang telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan dan layanan kesehatan Jiwa.

“Komite III berharap agar program dan kebijakan yang telah ditetapkan secara konsisten dilaksanakan. Selain itu, Komite III sesuai dengan tugas danfungsinya melalui pengawasan atas pelaksanaan UU Kesehatan Jiwa mendorong dan mendesak agar 6 pilar transformasi kesehatan juga menyasar penanganan dan layanan kesehatan jiwa serta menjadi bagian dari sistem kesehatan Indonesia, serta secara khusus Komite III DPD-RI bersama dengan Kementerian Kesehatan akan mendorong ketersediaan RS Jiwa pada Provinsi yang belum ada,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senator Jihan Sesalkan Pendataan Honorer Hanya untuk K2

Senator Jihan Sesalkan Pendataan Honorer Hanya untuk K2

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:13 WIB

Terkini

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:15 WIB

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:00 WIB

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:15 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB