metro

Hadiri RDP Komite III dan Kemenkes, Senator Jihan Suarakan Aspirasi RSJ Lampung

Metro Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 14:29 WIB
Hadiri RDP Komite III dan Kemenkes, Senator Jihan Suarakan Aspirasi RSJ Lampung
Senator Jihan Hadiri RDP Komite III dan Kemenkes (Beni)

Metro, Suara.com- Sebagai tindak lanjut Inventarisasi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Komite III DPD RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kementrian Kesehatan RI, Senin 12 September 2022.

Anggota DPD RI Provinsi Lampung dr. Jihan Nurlela juga turut hadir dalam RDP ini. Berkaitan dengan kesehatan Jiwa di Provinsi Lampung, sebelumnya Senator Jihan juga menggelar reses serap aspirasi di Rumah sakit Jiwa daerah Provinsi Lampung. Rapat ini, menurut Jihan sebagai salah satu tindaklanjut dari serap aspirasi yang dilakukan di daerah.

“Tadi hadir Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dr. Maria Endang Sumiwi beserta jajarannya melakukan Rapat Dengar Pendapat berkenaan dengan Inventarisasi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,” kata Jihan seusai RDP.

Menurutnya, sejumlah kesimpulan dalam rapat ini antara lain, secara umum masalah kesehatan jiwa mencakup prevalensi tinggi, kesenjangan pengobatan tinggi, tingginya beban akibat gangguan jiwa, stigma dan diskriminasi, kurangnya SDM kesehatan jiwa dan terbatasnya akses layanan.

“Permasalahan ini juga yang sebelumnya kita dapatkan saat melakukan  pengawasan atas UU Keswa di RSJ Provinsi Lampung,” ujarnya.

Menurutnya, jika di Lampung sudah memiliki RS Jiwa, di provinsi lain masih ada yang belum memiliki rumah sakit rujukan untuk gangguan kejiwaan.

“Beberapa provinsi belum memiliki rumah sakit jiwa diantaranya yakni Papua Barat, Gorontalo dan Kaltara. Selain itu, baru 40 persen Puskesmas yang baru bisa menangani gangguan jiwa,” jelasnya .

Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Kesehatan Jiwa yang menyatukan enam amanat pengaturan Peraturan Pemerintah dari UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Harapannya, hal ini dapat meminimalisasi sejumlah permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia.

“Menyangkut layanan kesehatan untuk obat dibawah direktorat farmakes dan untuk puskesmas pada direktorat layanan kesehatan. Saat ini, sedang dibuat Pedoman Layanan Kesehatan di FTKP untuk kesehatan jiwa. Pendirian rumah sakit anggaran 200 miliar (untuk tipe A) di luar tanah dibawah direktorat yankes,” ungkapnya.

Baca Juga: DPMPTSP Metro Sebut Hingga September 2022, 2517 Pelaku Usaha di Metro Telah Miliki NIB

Permasalahan lainnya yang juga diungkapkan pihak RSJ Provinsi Lampung menurut dia, berkaitan stigma ODGJ pasca perawatan.

“Keluarga yang tidak menerima ODGJ pasca rawat kerap dialami instansi kesehatan akibat pemahaman yang perlu disosialisasikan di publik. Demikian pula Puskesmas melakukan layanan ke rumah untuk memberikan pemahaman bahwa ODGJ bisa disembuhkan,” papar Jihan.

Di luar sejumlah permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia, terusnya Komite III juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah (Kementerian Kesehatan) yang telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan dan layanan kesehatan Jiwa.

“Komite III berharap agar program dan kebijakan yang telah ditetapkan secara konsisten dilaksanakan. Selain itu, Komite III sesuai dengan tugas danfungsinya melalui pengawasan atas pelaksanaan UU Kesehatan Jiwa mendorong dan mendesak agar 6 pilar transformasi kesehatan juga menyasar penanganan dan layanan kesehatan jiwa serta menjadi bagian dari sistem kesehatan Indonesia, serta secara khusus Komite III DPD-RI bersama dengan Kementerian Kesehatan akan mendorong ketersediaan RS Jiwa pada Provinsi yang belum ada,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI