Metro, Suara.com- Sebagai tindak lanjut Inventarisasi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Komite III DPD RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kementrian Kesehatan RI, Senin 12 September 2022.
Anggota DPD RI Provinsi Lampung dr. Jihan Nurlela juga turut hadir dalam RDP ini. Berkaitan dengan kesehatan Jiwa di Provinsi Lampung, sebelumnya Senator Jihan juga menggelar reses serap aspirasi di Rumah sakit Jiwa daerah Provinsi Lampung. Rapat ini, menurut Jihan sebagai salah satu tindaklanjut dari serap aspirasi yang dilakukan di daerah.
“Tadi hadir Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dr. Maria Endang Sumiwi beserta jajarannya melakukan Rapat Dengar Pendapat berkenaan dengan Inventarisasi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,” kata Jihan seusai RDP.
Menurutnya, sejumlah kesimpulan dalam rapat ini antara lain, secara umum masalah kesehatan jiwa mencakup prevalensi tinggi, kesenjangan pengobatan tinggi, tingginya beban akibat gangguan jiwa, stigma dan diskriminasi, kurangnya SDM kesehatan jiwa dan terbatasnya akses layanan.
“Permasalahan ini juga yang sebelumnya kita dapatkan saat melakukan pengawasan atas UU Keswa di RSJ Provinsi Lampung,” ujarnya.
Menurutnya, jika di Lampung sudah memiliki RS Jiwa, di provinsi lain masih ada yang belum memiliki rumah sakit rujukan untuk gangguan kejiwaan.
“Beberapa provinsi belum memiliki rumah sakit jiwa diantaranya yakni Papua Barat, Gorontalo dan Kaltara. Selain itu, baru 40 persen Puskesmas yang baru bisa menangani gangguan jiwa,” jelasnya .
Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Kesehatan Jiwa yang menyatukan enam amanat pengaturan Peraturan Pemerintah dari UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Harapannya, hal ini dapat meminimalisasi sejumlah permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia.
“Menyangkut layanan kesehatan untuk obat dibawah direktorat farmakes dan untuk puskesmas pada direktorat layanan kesehatan. Saat ini, sedang dibuat Pedoman Layanan Kesehatan di FTKP untuk kesehatan jiwa. Pendirian rumah sakit anggaran 200 miliar (untuk tipe A) di luar tanah dibawah direktorat yankes,” ungkapnya.
Baca Juga: DPMPTSP Metro Sebut Hingga September 2022, 2517 Pelaku Usaha di Metro Telah Miliki NIB
Permasalahan lainnya yang juga diungkapkan pihak RSJ Provinsi Lampung menurut dia, berkaitan stigma ODGJ pasca perawatan.
“Keluarga yang tidak menerima ODGJ pasca rawat kerap dialami instansi kesehatan akibat pemahaman yang perlu disosialisasikan di publik. Demikian pula Puskesmas melakukan layanan ke rumah untuk memberikan pemahaman bahwa ODGJ bisa disembuhkan,” papar Jihan.
Di luar sejumlah permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia, terusnya Komite III juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah (Kementerian Kesehatan) yang telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan dan layanan kesehatan Jiwa.
“Komite III berharap agar program dan kebijakan yang telah ditetapkan secara konsisten dilaksanakan. Selain itu, Komite III sesuai dengan tugas danfungsinya melalui pengawasan atas pelaksanaan UU Kesehatan Jiwa mendorong dan mendesak agar 6 pilar transformasi kesehatan juga menyasar penanganan dan layanan kesehatan jiwa serta menjadi bagian dari sistem kesehatan Indonesia, serta secara khusus Komite III DPD-RI bersama dengan Kementerian Kesehatan akan mendorong ketersediaan RS Jiwa pada Provinsi yang belum ada,” pungkasnya.