metro

Senator Jihan Sesalkan Pendataan Honorer Hanya untuk K2

Metro Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:13 WIB
Senator Jihan Sesalkan Pendataan Honorer Hanya untuk K2
Senator Jihan Nurlela (Beni)

Metro, Suara.com – Anggota DPD RI Provinsi Lampung dr. Jihan Nurlela menyesalkan pendataan tenaga non PNS alias honorer di lingkungan pemerintah hanya untuk honorer ketegori 2 (K2).Hal tersebut berkaitan dengan dengan tenaga honorer, Senator Jihan mendapatkan banyak aspirasi, khususnya dari guru honorer non K2 

“Banyak keluhan dari tenaga honorer yang tidak masuk dalam K2, tidak ikut pendataan tenaga honorer untuk seleksi pegawai non ASN (PPPK), bahwa Menpan Rb menerbitkan SE (Surat edaran) tentang pendataan pegawai non ASN di BKD masing-masing. Kemudian pendataan hanya untuk honor guru yang K2 saja, padahal yang honorer non K2 juga banyak yang sudah belasan tahun mengabdi, namun mereka  tidak masuk pendaatan di BKD, kan ini miris,”  ujarnya. 

Anggota Komite III DPD RI yang salah satunya membidangi pendidikan ini menyesalkan kegaduhan dari SE Menpan RB tersebut. SE Menpan RB tersebut yakni bernomor B/511/M.SM.01.00/20222 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat ini pada poin 3 huruf a menyebutkan pendataan dilakukan untuk tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN. 

“Persyaratan untuk ikut seleksi sebagai PPPK adalah honorer yang telah bekerja 5 tahun, namun dalam pendataan yang berstatus sebagai tenaga honorer Kategori II, mengapa bukan hanya persyaratan minimal masa kerja saja yang diberlakukan? Karena banyak honorer non K2 yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun,” ungkapnya. 

Senator Jihan mengatakan akan membawa isu kesejahteraan guru honorer ini dalam rapat-rapat di Komite III DPD RI bersama mitra terkait. 

Tunjangan Profesi Guru
Selain itu, berkaitan dengan RUU Sisdiknas sedang diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 ke DPR RI, Senator Jihan juga menyesalkan, hilangnya tunjangan profesi guru (TPG).

 “Seharusnya regulasi terkait tunjangan profesi guru tetap dimasukan ke dalam RUU Sisdiknas sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi negara kepada profesi guru,” tegasnya.

Pemerintah terusnya terkesan tidak membuka ruang lebih besar dengan melibatkan Organisasi guru dalam merumuskan RUU tersebut.

“Tunjangan bagi para guru ini adalah bentuk terimakasih kita kepada guru yang mendedikasikan diri dalam dunia pendidikan kita, saya yakin Negara tidak akan bangkrut hanya dengan memberikan tunjangan profesi guru ini,” pungkasnya. 

Baca Juga: Ace Hasan Minta Perhatian Serius Pemerintah dalam Program Perlindungan Sosial

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI