Metro.Suara.com - Adi Supriyanto (25) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Itu akibat dirinya kedapatan menimbun bahan bakar minyak atau BBM jenis solar.
Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, di wilayah Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.
Tindakan tersangka dianggap sangat menyakitkan hati masyarakat di tengah-tengah kesulitan warga akibat kenaikan harga BBM.
Dalam keterangan persnya pada Kamis (15/9/2022) siang, Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak beberapa pekan belakangan.
“Modusnya, tersangka berkeliling ke sejumlah SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) yang ada di sekitar Kecamatan Ketapang dan mengaku sebagai nelayan, serta membeli BBM dengan jerigen,” papar Hendra.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil jenis pikap yang sudah dimodifikasi dengan 37 jerigen solar bersubsidi seberat lebih kurang satu ton di dalamnya.
“Solar itu rencananya akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga hingga Rp15ribu per liternya,” terus Hendra lagi.
Polisi masih mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam sindikat penimbunan BBM itu. Tersangka pun dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020. (*)
Baca Juga: Tragis, Tukang Ojek Tewas Terlindas Truk Usai Jatuh di Jalan Menikung