Syarat Lengkap Dapat BSU/BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Cek Penerima di Link Kemnaker Ini

Metro

Selasa, 13 September 2022 | 20:17 WIB
Syarat Lengkap Dapat BSU/BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Cek Penerima di Link Kemnaker Ini
Ilustrasi uang rupiah, cara mencairkan BSU 2022. (*) ((Unsplash))

Metro.Suara.com - Selain BLT BBM yang disalurkan melalui Kementerian Sosial, pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp600.000 dan bantuan itu sudah mulai dicairkan.

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, tidak semua pekerja bergaji Rp3,5 juta atau sebesar UMP bisa mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji tersebut.

Mereka yang tidak dapat BSU atau BLT subsidi gaji adalah penerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri. Jumlah penerima BSU atau BLT subsidi gaji menurut Ida mencapai 14 juta orang lebih.

Ini syarat dan kriteria untuk penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji: 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM)

Cara cek calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp 600 ribu:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi

Jika Anda lolos persyaratan sebagai penerima maka akan ada notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji, namun apabila Anda tidak terdaftar maka Anda akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji.

Jika Anda memenuhi syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji tetapi tidak terdaftar, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +6281380070175.

Sementara ini cara mendapatkan bantuan tersebut BLT BBM:

1.       Login cekbansos.kemensos.go.id

baca juga

2.       Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan

3.       Masukkan nama penerima bantuan sesuai KTP 

4.       Ketik 8 huruf kode seperti yang tertera pada kota kode

5.       Jika kode kurang jelas dan ingin mendapatkan kode baru, klik refresh

6.       Ketik kode dengan benar

7.       Lalu klik cari data

Jika anda termasuk penerima, maka nama anda akan tertera di dalam laman tersebut. Selamat mencoba. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baca! 4 Syarat Penerima BLT BBM, Cek Login di Link Bansos Kemensos

Baca! 4 Syarat Penerima BLT BBM, Cek Login di Link Bansos Kemensos

Metro | Selasa, 13 September 2022 | 19:59 WIB

Ini Cara Ambil BLT BBM di Kantor Pos dan Cara Cek Login Penerima

Ini Cara Ambil BLT BBM di Kantor Pos dan Cara Cek Login Penerima

Metro | Selasa, 13 September 2022 | 19:50 WIB

Terkini

Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan

Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:31 WIB

Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang

Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:28 WIB

Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia

Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:28 WIB

Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!

Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:21 WIB

5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat

5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:20 WIB

Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman

Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16 WIB

Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless

Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16 WIB

The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!

The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:13 WIB

Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?

Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:10 WIB

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:06 WIB

×