Metro.Suara.com - Polisi menangkap SN (28) warga Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung karena mencemari seorang anak di bawah umur berinisial ZN (16). Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah rekannya.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, tersangka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pesawaran, Kamis (15/9/2022) kemarin. Pratomo mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban dan setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan bukti.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkap Pratomo dalam keterangan resminya kepada awak media pada Jumat (16/9/2022).
Lebih lanjut Pratomo mengatakan, peristiwa asusila itu bermula saat keluarga melihat perubahan perilaku, usai korban tidak ada dirumah dan pada 17 Juni 2022 keluarga menemukan korban berada di wilayah Padang Cermin.
“Korban mulai berubah perilakunya tidak seperti biasa, kemudian pelapor membawa korban ke dokter kandungan karena curiga dan hasil pemeriksaan dokter bahwa korban telah hamil,” papar Pratomo lagi.
Korban lalu bercerita bahwa dirinya dirudapaksa tersangka pada 16 Juni 2022 saat dirinya dibawa ke rumah tersangka. Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak Polres Pesawaran.
Dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti milik barang milik korban berupa satu helai baju kemeja kotak-kotak warna putih hijau merah, satu helai jilbab warna hitam, dan lain-lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)
Baca Juga: Santri Pembunuh Seniornya Jalani 16 Adegan Dalam Rekonstruksi