Metro.Suara.com - Saat masyarakat sedang kesulitan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM, masih ada saja pihak tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan sendiri dengan menimbun BBM.
Di Kabupaten Tulang Bawang, polisi membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi dari sebuah gudang pabrik penggilingan padi, yang berada di Desa Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu.
Polisi menyita 7,7 ton solar yang disimpan dalam 58 jerigen dan 7 toren penampungan dan masing-masing berkapasitas ribuan liter. Selain itu polisi juga menyita dua unit mobil sebagai barang bukti.
“Praktik penimbunan solar itu terungkap setelah kai menerima informasi dari masyarakat,” ungkap Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, dalam pernyataan resminya kepada awak media yang dikutip pada Minggu (18/9/2022).
Lebih lanjut Wido mengatakan, pemilik penggilingan padi mengaku kepada polisi mendapatkan solar itu dari sejumlah pengecer dan berdalih akan digunakan untuk operasional pabriknya.
Polisi kini masih mengejar penyuplai bbm yang identitasnya sudah diketahui. Tersangka masih diperiksa intensif dan terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar undang-undang pasal 53 KUHAP. (*)