Metro.Suara.com - Terdakwa pengendali narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) bernama Iwan Kurniawan dituntut hukuman mati, sedangkan dua kurir yakni Femby Alfember (27) dan Agung Diki Lestari (22) dituntut seumur hidup.
Tuntutan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi terhadap tiga terdakwa kasus pengedaran 75 kilogram ganja, pada Senin (19/9/2022) kemarin.
Dalam pledoinya, terdakwa Agung meminta maaf kepada keluarga, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakui kesalahan. Ia juga mengatakan, dirinya merupakan mahasiswa semester akhir di sebuah universitas swasta di Bandar Lampung.
Agung meminta majelis hakim memberikan keputusan hukum yang seringan-ringannya, supaya ia bisa melanjutkan pendidikan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Menurut Agung, perbuatan itu pertama kali dilakukannya dan terpaksa ia lakukan untuk membiayai kuliah (skripsi) dan membayar kosan hingga untuk makan sehari-hari.
“Sebelumnya saya bekerja di kedai kopi namun diberhentikan. Kemudian berjualan masker. Tapi karena Pandemi sudah mereda masker saya jadi tidak laku, sehingga saya mau diajak menjadi kurir," ungkap Agung dalam persidangan yang dikutip pada Selasa (20/9/2022).
Fremby sendiri mengaku terpaksa menjadi kurir karena kehilangan pekerjaan dan harus membiayai pendidikan adiknya. Menurut Fremby ia tergiur dengan janji uang yang dijanjikan Iwan dan menganggap hukuman seumur hidup sangat berat.
Iwan yang mengendalikan peredaran narkoba sendiri ditunda, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini langsung menjawab Pledoi dan menyatakan tetap pada tuntutan. (*)
Baca Juga: Polisi Tangkap Penambang Pasir Ilegal dan Sita Belasan Kubik Pasir dalam Kapal Tongkang