Pemilik 75 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati, Dua Kurir yang Dituntut Seumur Hidup

Metro Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 20:32 WIB
Pemilik 75 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati, Dua Kurir yang Dituntut Seumur Hidup
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan penyelundupan paket ganja seberat 500 kilogram di Terminal 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (12/8/2019) malam. (Foto dok. BNN/Istimewa)

Metro.Suara.com - Terdakwa pengendali narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) bernama Iwan Kurniawan dituntut hukuman mati, sedangkan dua kurir yakni Femby Alfember (27) dan Agung Diki Lestari (22) dituntut seumur hidup.

Tuntutan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi terhadap tiga terdakwa kasus pengedaran 75 kilogram ganja, pada Senin (19/9/2022) kemarin.

Dalam pledoinya, terdakwa Agung meminta maaf kepada keluarga, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakui kesalahan. Ia juga mengatakan, dirinya merupakan mahasiswa semester akhir di sebuah universitas swasta di Bandar Lampung. 

Agung meminta majelis hakim memberikan keputusan hukum yang seringan-ringannya, supaya ia bisa melanjutkan pendidikan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga. 

Menurut Agung, perbuatan itu pertama kali dilakukannya dan terpaksa ia lakukan untuk membiayai kuliah (skripsi) dan membayar kosan hingga untuk makan sehari-hari.

“Sebelumnya saya bekerja di kedai kopi namun diberhentikan. Kemudian berjualan masker. Tapi karena Pandemi sudah mereda masker saya jadi tidak laku, sehingga saya mau diajak menjadi kurir," ungkap Agung dalam persidangan yang dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Fremby sendiri mengaku terpaksa menjadi kurir karena kehilangan pekerjaan dan  harus membiayai pendidikan adiknya. Menurut Fremby ia tergiur dengan janji uang yang dijanjikan Iwan dan menganggap hukuman seumur hidup sangat berat.

Iwan yang mengendalikan peredaran narkoba sendiri ditunda, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini langsung menjawab Pledoi dan menyatakan tetap pada tuntutan. (*)

Baca Juga: Polisi Tangkap Penambang Pasir Ilegal dan Sita Belasan Kubik Pasir dalam Kapal Tongkang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI