Pemilik 75 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati, Dua Kurir yang Dituntut Seumur Hidup

Metro

Selasa, 20 September 2022 | 20:32 WIB
Pemilik 75 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati, Dua Kurir yang Dituntut Seumur Hidup
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan penyelundupan paket ganja seberat 500 kilogram di Terminal 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (12/8/2019) malam. (Foto dok. BNN/Istimewa)

Metro.Suara.com - Terdakwa pengendali narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) bernama Iwan Kurniawan dituntut hukuman mati, sedangkan dua kurir yakni Femby Alfember (27) dan Agung Diki Lestari (22) dituntut seumur hidup.

Tuntutan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi terhadap tiga terdakwa kasus pengedaran 75 kilogram ganja, pada Senin (19/9/2022) kemarin.

Dalam pledoinya, terdakwa Agung meminta maaf kepada keluarga, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakui kesalahan. Ia juga mengatakan, dirinya merupakan mahasiswa semester akhir di sebuah universitas swasta di Bandar Lampung. 

Agung meminta majelis hakim memberikan keputusan hukum yang seringan-ringannya, supaya ia bisa melanjutkan pendidikan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga. 

Menurut Agung, perbuatan itu pertama kali dilakukannya dan terpaksa ia lakukan untuk membiayai kuliah (skripsi) dan membayar kosan hingga untuk makan sehari-hari.

“Sebelumnya saya bekerja di kedai kopi namun diberhentikan. Kemudian berjualan masker. Tapi karena Pandemi sudah mereda masker saya jadi tidak laku, sehingga saya mau diajak menjadi kurir," ungkap Agung dalam persidangan yang dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Fremby sendiri mengaku terpaksa menjadi kurir karena kehilangan pekerjaan dan  harus membiayai pendidikan adiknya. Menurut Fremby ia tergiur dengan janji uang yang dijanjikan Iwan dan menganggap hukuman seumur hidup sangat berat.

Iwan yang mengendalikan peredaran narkoba sendiri ditunda, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini langsung menjawab Pledoi dan menyatakan tetap pada tuntutan. (*)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap Penambang Pasir Ilegal dan Sita Belasan Kubik Pasir dalam Kapal Tongkang

Polisi Tangkap Penambang Pasir Ilegal dan Sita Belasan Kubik Pasir dalam Kapal Tongkang

Metro | Selasa, 20 September 2022 | 19:41 WIB

Ini  5 Calon Dewas BPKH Periode 2022-2027 yang Disetujui DPR

Ini 5 Calon Dewas BPKH Periode 2022-2027 yang Disetujui DPR

Metro | Selasa, 20 September 2022 | 18:48 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×