Metro, Suara.com- Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menyetujui laporan Komisi VIII DPR RI mengenai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH) periode tahun 2022-2027 dari unsur masyarakat,Selasa (20/9/2022).
Kelima calon yang disetujui itu adalah Deni Suardini, Dr.,S.E,Akt, M.M, CFrA, CA, QIA, CGCAE; Heru Muara Sidik, Ak, CA, CMA, MM, QIA; M. Dawud Arif Khan, Dr; Mulyadi, Dr.,S.E,M.M,M.Si,Akt., CA., CPMA., SAS; dan Rojikin, Dr., S.H, M.Si., QIA.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan laporan Komisi VIII mengenai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas BPKH dari unsur masyarakat periode 2022-2027.
Ashabul menjelaskan Komisi VIII menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Anggota Dewas BPKH dari unsur masyarakat berdasarkan, Surat Presiden RI Nomor R-17/Pres/04/2022 tertanggal 11 April 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI, Perihal Penyampaian Nama-nama Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH.
Selanjutnya Surat Pimpinan PR RI Nomor T/924/PW.01/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022 kepada Komisi VIII DPR RI Perihal Penugasan untuk Membahas Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH dari Unsur Masyarakat Periode Tahun 2022-2027.
Pihaknya kemjudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH dari unsur masyarakat dilakukan pada 29-30 Agustus 2022, dengan dilakukan pemaparan visi dan misi calon serta dialog bersama Pimpinan dan Anggota Komisi VIII.
Pelaksanan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Dewas BPKH dari unsur masyarakat oleh Komisi VIII selaras dengan ketentuan Pasal 38 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Pasal 31 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas seta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas BPKH yang mengamanatkan bahwa ‘DPR memilih anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur masyarakat’.
“Kami melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Dewas BPKH dengan mengedepankan prinsip meritokrasi yaitu memberikan kesempatan kepada sesorang yang memimpin berdasarkan kemampuan dan prestasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Pengesahan UU PDP, Indonesia Jadi Negara Kelima di ASEAN yang Miliki Aturan Data Pribadi