Naskah Kuno Bantu Masyarakat Pahami Sejarah dan Sejarah

Metro

Rabu, 21 September 2022 | 08:04 WIB
Naskah Kuno Bantu Masyarakat Pahami Sejarah dan Sejarah
Ilustrasi naskah kuno. (Shutterstock)

Metro, Suara.com- Pelestarian naskah kuno sebagai hasil pemikiran para leluhur dalam membangun peradaban bangsa dapat membantu masyarakat  memahami rekam jejak budaya bangsa yang berisikan ragam budaya bernilai tinggi dan kejayaan masa lampau.

hal tersebut  disampaikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Muhammad Syarif Bando, saat memberikan sambutan pada kegiatan Ekspose Pelestarian Naskah Kuno Nusantara Tahun 2022 yang diselenggarakan secara hibrida, Senin (19/9/2022).

“Pengetahuan yang terkandung di dalam naskah kuno sangat penting dan dapat dipakai untuk memenangkan kehidupan,” ucapnya.

Syarif Bando juga mengatakan sebagai institusi peradaban yang menjadi simbol negara Republik Indonesia, perpustakaan mengemban tugas untuk menjelaskan kepada dunia tentang ragam ajaran mengenai tatanan sosial kehidupan masyarakat pada masa lampau.

“Tugas utama kita adalah bagaimana mengangkat nilai-nilai wisdom yang ada di dalam manuskrip,” jelasnya.

Perpusnas sendiri  telah membuat buku Pedoman/NSPK/Petunjuk Teknis tentang pelestarian naskah kuno yang dapat diakses pada laman Pusat Preservasi Bahan Pustaka Perpusnas. Buku-buku tersebut dapat diterapkan atau diaplikasikan oleh semua penyelenggara perpustakaan di daerah.

“Sehingga bagaimana cara melakukan pelestarian sudah bisa dilihat di sini. Selain buku, kita juga buatkan tutorial dalam bentuk video misalnya proses laminasi, menambal buku dan sebagainya,” ungkapnya.

Kegiatan Ekspose Pelestarian Naskah Kuno Nusantara Tahun 2022 merupakan salah satu upaya yang dilakukan Perpusnas dalam menyadarkan kita semua akan keberadaan naskah kuno sebagai dokumen sejarah peradaban bangsa Indonesia.

Adapun hasil pencapaian pelestarian naskah kuno yang telah dilakukan Perpusnas berjumlah 5.261 naskah daerah, terhitung tahun 2007 hingga 2022. Sementara untuk pelestarian informasi (isi) karya rekam antara lain kurasi digital sebanyak 1.000 judul, replikasi koleksi CD deposit sebanyak 1.000 keping, konversi dari format SWF ke Pdf sebanyak 2.001 keping, konversi dari microfilm ke digital sebanyak 793 roll, dan konversi alih media audio sebanyak 3.657 kaset.

Kegiatan alih aksara dan alih bahasa naskah kuno dari tahun 1993 hingga 2021 terdiri dari alih aksara 188 naskah, alih bahasa 146 naskah, saduran 30 naskah, kajian 45 naskah, dan salin ulang 7 naskah.

Hasil pelestarian naskah kuno di Perpusnas total berjumlah 8.634 naskah, meliputi alih media naskah kuno (manuskrip) ke bentuk digital ada 3.886, konservasi preventif dengan kotak manuskrip ada 4.200, konservatif kuratif naskah kertas ada 273, dan konservatif kuratif naskah lontar ada 275.

Sementara itu Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami di kesempatan yang sama juga berpendapat bahwa naskah kuno adalah bagian dari artefak pengetahuan yang terhimpun dalam dokumen kebudayaan. Dengan kata lain, naskah kuno adalah cerminan dari pencapaian tinggi karya kognitif sebuah bangsa.

“Himpunan naskah kuno itu mengandung ilmu pengetahuan yang sangat kaya dan sangat valid jika dikatakan bahwa sesungguhnya ini adalah bagian dari capaian pengetahuan tinggi sebuah bangsa,” kata Amich.

Dia juga menegaskan naskah kuno memiliki porsi yang sama pentingnya dengan isu pembangunan lain. Hal tersebut dikarenakan naskah kuno menjadi bagian yang sangat sentral dalam cakupan pembangunan kebudayaan.

Di sisi lain, Guru Besar Filolog FAH UIN Jakarta, Oman Fathurahman menjelaskan ekosistem dunia pernaskahan nusantara terdiri dari 7 (tujuh) aspek diantaranya (1) regulasi dan kebijakan, (2) pemilik manuskrip, (3) media publikasi, advokasi, (4) konservasi, restorasi, digitalisasi, (5) jejaring global, (6) database berbasis Big Data, dan (7) SDM unggul berkualifikasi. Ketujuh aspek tersebut harus berjalan beriringan agar pelestarian naskah dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

“Jadi jangan berharap pelestarian naskah itu akan berhasil kalau ada satu mata rantai yang tidak berjalan.  Karena yang namanya ekosistem itu kan mata rantai, kalau satu saja lumpuh tidak akan bisa,” paparnya.

Sementara itu, Pustakawan Ahli Utama Perpusnas, Ahmad Masykuri, menerangkan dalam upaya pelestarian naskah kuno, Perpusnas sudah melakukan kewajibannya sebagai pembina dan di dalam fungsinya sebagai pelestari naskah kuno untuk meningkatkan kecerdasan dan kebudayaan bangsa.

Menurutnya, alasan untuk melestarikan naskah kuno ada 8 (delapan) yakni (1) penyelamatan peradaban dan budaya bangsa, (2) keberadaan naskah kuno tersebar di masyarakat belum terdata dengan baik, (3) kondisi alam dan letak geografis, (4) kesadaran masyarakat untuk melestarikan naskah masih kurang, (5) pengetahuan dan keterampilan masyarakat dan pustakawan dalam melestarikan naskah belum memadai, (6) adanya tuntutan masyarakat ketersediaan koleksi naskah, (7) media penyimpanan informasi tentang naskah memiliki keterbatasan, dan (8) menjamin informasi yang tersimpan tetap bisa diakses sesuai perkembangan TIK dan kebutuhan kekinian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pameran Kampung Purba Ajak Pengunjung Jelajahi Kekayaan Sejarah Nusantara

Pameran Kampung Purba Ajak Pengunjung Jelajahi Kekayaan Sejarah Nusantara

| Selasa, 20 September 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB