Metro.Suara.com - Polisi menangkap seorang pria inisial DS (43) karena melakukan ilegal fishing benih bening lobster di Jalan Lintas Barat Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (22/9/2022) malam kemarin.
Menurut keterangan resmi Kasat Reskrim Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan, yang dikutip pada Jumat (23/9/2022), penangkapan tersangka berawal dari tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang mencurigai ada dua buah kotak yang terdapat tulisan "PS' di rumah makan Alfajizah.
Polisi lalu memantau pergerakan pembawa paket itu, lalu datang seorang laki-laki masuk ke rumah makan dan mengambil kemudian membawa dua kotak tersebut. Karena mencurigakan, polisi bergegas menanyakan isi dari dua buah boks tersebut, namun belum sempat dijelaskan pembawa kotak berusaha melarikan diri.
"Dengan gerak cepat anggota langsung menangkap terduga pelaku dan barang bukti dua buah boks yang berisi benih bening lobster," kata Ari dalam pernyataannya kepada awak media.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 15 plastik bening berisi lebih kurang 3.000 benih bening lobster jenis pasir, uang tunai Rp2.050.000, dua unit ponsel dan dua buah kardus berwarna kuning.
Tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Bunyi pasalnya: Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau penangkapan dan/atau pengeluaran benih bening lobster,” pungkas Ari. (*)