- Polda DIY sedang menyelidiki dugaan pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera di Bantul yang terjadi pada 24 Mei 2026.
- Penyidik kepolisian saat ini tengah mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi untuk mendalami kronologi peristiwa secara menyeluruh.
- Pihak gereja menyesalkan aksi intimidasi tersebut karena dianggap melanggar hak konstitusional warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama.
Suara.com - Polda DIY melakukan penyelidikan terkait dugaan aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY pada Minggu (24/5/2026) kemarin.
Proses penanganan perkara ini berjalan secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, tanggal 25 Mei 2026.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menuturkan bahwa penyidik saat ini sedang mengumpulkan barang bukti. Termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
"Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut," kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2026).
Ihsan tak menutup kemungkinan perkara ini akan dinaikkan ke dalam tahap penyidikan. Jika memang dalam proses gelar perkara nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Polda DIY berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
"Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali. ami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah," tegasnya.
Sebelumnya, Josiah Michael, selaku Humas Gereja Misi Sejahtera (GMS) Pusat menuturkan bahwa pihak gereja sangat menyesalkan aksi pembubaran ibadah tersebut.
"Sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul," kata Josiah.
Josiah menilai kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak dasar setiap warga negara yang telah dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, segala bentuk gangguan terhadap pelaksanaan ibadah dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya tindakan pembatasan kegiatan ibadah melalui intimidasi maupun ancaman tidak dapat dibenarkan. Praktik semacam itu justru berpotensi merusak semangat toleransi yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
"Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa," tandasnya.