metro

DPR Terus Dorong RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Metro Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 16:59 WIB
DPR Terus Dorong RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Metro, Suara.com- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 agar pimpinan DPR bisa segera menindaklanjuti hasil kerja Badan Legislasi (Baleg) tersebut.

“Mudah-mudahan pada kesempatan berikut, UU tersebut dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas, sehingga nanti kami tinggal akan membagi atau memberikan kepada Komisi teknis yang cocok untuk membahas RUU tersebut,” kata Dasco di Jakarta, Kamis, (10/11/2022).

Menurunya ada beberapa faktor yang membuat RUU PPRT ini masih menggantung. Salah satunya, RUU PPRT belum ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas pada masa sidang sekarang.

"Yang kita tahu bahwa UU PPRT itu ada usul yang sedang dibahas di Badan Legislasi dan memang karena belum ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas karena memang agendanya belum ada pada saat masa sidang ini," ujar politisi Parta Gerindra tersebut.

Sementara itu, sejumlah kalangan mendesak RUU Perlindungan PRT segera disahkan DPR agar para pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan. Sebelumnya, di tempat terpisah, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menilai RUU Perlindungan PRT bertujuan sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi, diskriminasi, penindasan, dan ketidakadilan.

"RUU PPRT sangat penting karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur terkait pekerja rumah tangga dan yang mendapatkan hak hanya pekerja di sektor formal, barang serta jasa," kata Willy.

RUU PPRT sendiri sudah diajukan ke legislatif sejak 2004. Lalu, pada 2009 sudah didorong untuk disahkan menjadi undang-undang. Kemudian, pada 2019, RUU PPRT masuk dalam Prolegnas namun belum berujung pada proses persetujuan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, hingga saat ini regulasi itu belum juga dibawa ke Rapat Paripurna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI